Manado – Sulut, MNCCTVNews.id — Kedaulatan dan kemerdekaan adalah dua hal yang saling berkaitan erat dan menjadi fondasi utama berdirinya negara Indonesia tepat 1945 bendera merah putih berkibar merdeka adalah perjuangan para patriot NKRI.
Bendera adalah identitas tertinggi bangsa yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar oleh para pahlawan. Namun di Dinas Kehutanan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diduga tidak menghormati kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasalnya, sudah memasuki bulan Agustus 2026 untuk menyongsong kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81 bendera merah putih berkibar di depan kantor Dinas Kehutanan Sulut, pada Senin 3 Agustus 2026. Mecederai perjuangan pahlawan kita pada 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rabu 5 Agustus 2026 ketika di konfirmasi ke Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Rainier Nicko Dondokambey, S.Hut., M.A.P. Menyampaikan yakni, “Sementara rapat dengan BMKG,” singkatnya sambil kirim foto rapat dan nomor WhatsApp Sekdis Kehutanan Daerah Sulut.
Melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Arfan Makalunsenge, S.Hut. mengungkapkan alasan terkait bendera yang kusam dan sobek yang dikibarkan di depan halaman depan kantor Kehutanan Daerah Sulut, dirinya membenarkan kalau bendera yang di pasang adalah bendera kusam dan robek,
Iya memang bendera merah putih yang kami pasang kusam dan robek som bagian bawa terlepas,” ucapnya.
Alasan dari Sekdis Kehutanan Sulut juga menyampaikan kalau bendera waktu di pasang sampai siang belum kami lihat mungkin pengaruh hujan atau panas tapi nanti saya sadar kelihatan sore baru kami turunkan memang di laci tempat bendera ada beberapa bendera kemungkinan salah pasang,” terang kepala Dinas Kehutanan Daerah Sulut melalui Sekdis nya.
Warga Sulut menilai terkait tanggapan kepala Dinas Kehutanan Daerah Sulut melalui Sekdis diduga tidak singkron dan hanya menghindar dari kesalahan mereka,
Kata Sekdis Kehutanan Daerah Sulut bahwa bendera karena kena hujan dan panas hingga bendera merah putih sobek, ini pernyataan sekdis Kehutanan Sulut apakah bisa bendera merah putih hanya dalam sehari di pasang langsung robek dan som bagian terpisah kalau bukan di di pasang berlari-hari, berbulan baru bisa terjadi robek. Alasan keterangan Kadis Kehutanan Sulut melalui Sekdis diduga tidak sesuai fakta, karena bendera dikibarkan di bulan Agustus 2026,,” ucap warga Sulut yang masih dirahasiakan namanya.
Tambah nya lagi, “Dengan adanya kejadian dan dugaan menyepelehkan perjuangan pahlawan yang merebut kemerdekaan di bulan Agustus oleh Dinas Kehutanan Daerah Sulut kami minta agar Kepala Dinas dan Jajaran Kehutanan Daerah Sulut agar di evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus Komaling hal ini diduga dianggap Dinas Kehutanan Sulut pengibaran bendera sobek, kusam sepeleh padahal ini adalah simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merebut kemerdekaan dengan menumpahkan darah mereka jadi jangan menganggap sepele,” harap warga.
Tim 22 media Group Nasional dibawa pimpinan Ferry Mamangkey juga berharap agar hal ini akan diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara jangan diam seakan menjadi penonton tentang kelalaian Dinas Kehutanan Daerah Sulut terkait Bendera Robek dan kusam.
Munculnya bendera sobek di halaman kantor dinas Kehutanan Daerah Sulut, memicu kritik tajam mengenai fungsi pengawasan internal.
Masyarakat sering mempertanyakan ke mana perginya anggaran pemeliharaan kantor, mengingat harga sebuah bendera baru dinilai sangat terjangkau dibandingkan dengan anggaran operasional instansi tersebut,” beber Warga yang belum menyebutkan namanya.
Masyarakat mendesak agar Dinas Kehutanan Daerah Sulut tersebut disanksi. Sesuai dengan Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat larangan tegas untuk mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Kuat dugaan Pelanggaran yang disengaja bahkan dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta,”
Agustus adalah Bulan Kemerdekaan, sehingga masyarakat menganggap instansi pemerintah, sekolah, maupun swasta seharusnya menjadi contoh utama dalam menghormati simbol negara.
Masyarakat menganggap pengibaran bendera rusak mencerminkan hilangnya rasa nasionalisme dan nilai patriotisme. Warga sering berkomentar bahwa para pahlawan dahulu bertaruh nyawa demi mengibarkan Merah Putih, sehingga sangat miris jika instansi saat ini bahkan tidak peduli untuk membeli bendera baru yang layak,”
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, instansi pemerintah dan swasta wajib menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyemarakkan HUT RI secara khidmat. Memasang atribut yang rusak mencerminkan kelalaian administrasi dan pudarnya rasa nasionalisme,” terangnya.
Pasal 24 huruf c: Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 67: Mengibarkan bendera sobek/rusak → penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Ini daftar 22 media Group Nasional
1. MNCCTVNews.id
2. JakartaEkspost.com
3. Liputan24.com
4. DetikKompasnews.com
5. FokusLineNET.com
6. Updatemerahputih.com
7. JurnalMabes.com
8. CakrawalaTimur.com
9. BrilyantNews.com
10. Detakkompaknews.id
11. FokusJurnalis.com
12. DetikFakta86.com
13. Detikkompastnews.my.id
14. SuaraJurnalis.com
15. Hakim24jam.com
16. Hakiminvestigasi.com
17. Padunet.com
18. SuaraRakyatjelata.com
19. MediaNusantaraCenterCall.com
20. Mediacenterinfo.com
21. NewsTimesNusantara.com
22. DetikAnalis.com












