Polemik P-APBD Deli Serdang Berlarut, LSM LIRA: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban!

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, Detikkompasnews.com — Polemik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dinilai tidak boleh terus berlarut-larut.

Jika perbedaan kepentingan kelembagaan tidak segera diselesaikan, masyarakat dikhawatirkan menjadi pihak yang paling terdampak, terutama terhadap keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Bupati LSM LIRA Kabupaten Deli Serdang, Hendra Wijaya. Ia meminta DPRD dan Pemkab mengedepankan kepentingan masyarakat serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme kelembagaan yang terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai perseteruan DPRD dengan Pemkab Deli Serdang yang menjadi korban justru masyarakat. Yang harus dipikirkan adalah kepentingan masyarakat Deli Serdang,” ujar Hendra.

Menurutnya, pembahasan P-APBD bukan sekadar persoalan administratif maupun perbedaan kewenangan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program pembangunan, pelayanan pemerintahan, serta penggunaan uang daerah.

Karena itu, Hendra menilai setiap perbedaan pandangan mengenai anggaran harus ditempatkan dalam koridor pengawasan, pembahasan, dan pertanggungjawaban publik. Perbedaan tersebut, katanya, jangan sampai berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang menghambat proses penganggaran daerah.

Soroti Polemik P-APBD 2026

Sebelumnya, DPRD Deli Serdang diketahui sempat mengembalikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2026 kepada Bupati.

Dalam proses tersebut, pihak DPRD menyebut pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih belum tuntas.

Polemik kemudian berkembang pada persoalan perubahan dan pergeseran APBD 2026. Koordinator Badan Anggaran DPRD Deli Serdang sebelumnya mempertanyakan mekanisme pergeseran anggaran yang disebut mencapai Rp 507,4 miliar.

Di sisi lain, Pemkab Deli Serdang menyatakan perubahan penjabaran APBD dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Hendra mengatakan dinamika antara DPRD dan Pemkab merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, dinamika itu harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, bukan justru membuat pembahasan anggaran tersendat.

“Kalau ada persoalan dalam pembahasan anggaran, silakan dibahas dan dikritisi. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, sementara Pemkab memiliki tanggung jawab menjalankan pemerintahan. Tetapi jangan sampai persoalan itu membuat kepentingan masyarakat terabaikan,” tegasnya.

Pengawasan Harus Berjalan, Pemkab Dituntut Terbuka

Hendra menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tetap penting dan tidak boleh dilemahkan dengan alasan percepatan pembahasan anggaran. Menurutnya, pengawasan yang kritis diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang daerah dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pada saat yang sama, Pemkab Deli Serdang juga dituntut terbuka dalam menjelaskan setiap kebijakan anggaran, termasuk perubahan maupun pergeseran anggaran yang menjadi perhatian DPRD.

“Pengawasan harus tetap berjalan. Tetapi penyelesaiannya harus melalui meja pembahasan, data dan aturan yang jelas. Jangan sampai kepentingan politik atau perbedaan antar-lembaga kemudian berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia pun mendorong DPRD dan Pemkab Deli Serdang segera kembali duduk bersama untuk mencari titik temu terkait pembahasan P-APBD 2026.

Menurut Hendra, apabila seluruh persyaratan dan ketentuan telah terpenuhi, proses pembahasan hingga pengesahan P-APBD perlu segera diselesaikan. Hal itu penting agar program pemerintahan dan pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak terganggu.

“Tarik-menarik kepentingan antara eksekutif dan legislatif jangan sampai membuat masyarakat menanggung akibatnya. Masyarakat tidak berkepentingan dengan siapa yang menang dalam perseteruan ini. Masyarakat membutuhkan pelayanan, pembangunan, dan penggunaan anggaran yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

LSM LIRA Siap Kawal Pengelolaan Keuangan Daerah

Hendra menegaskan, LSM LIRA Kabupaten Deli Serdang akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana APBD direncanakan, dibahas, ditetapkan, dan digunakan.

“Jangan hanya masyarakat yang diminta memahami pemerintah. Pemerintah juga harus memastikan setiap kebijakan anggaran bisa dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka,” katanya.

Menurutnya, DPRD dan Pemkab memiliki posisi serta fungsi yang berbeda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perbedaan tersebut semestinya menjadi mekanisme saling mengawasi dan menyeimbangkan, bukan menjadi alasan terhambatnya kepentingan publik.

“Intinya, DPRD dan Pemkab harus mengutamakan kepentingan masyarakat Deli Serdang. Setiap persoalan anggaran harus diselesaikan berdasarkan data, aturan, dan keterbukaan,” pungkas Hendra. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima SKT dari Bakesbangpol, LSM LIRA Deli Serdang Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi
Pantauan Lapangan : Revitalisasi SDN 104248 Beringin, Dana APBN Rp 899 Juta Sedang Berjalan  
Koko Setiawan Resmi Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Beringin  
Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Sebelumnya Telah Ditandatangani 
PROYEK SALURAN DRAINASE JALAN BILAL LUBUK PAKAM: PAGU Rp199.048.000, VOLUME RESMI BARU DITETAPKAN SETELAH PEKERJAAN SELESAI — SESUAI ATURAN, BUKAN PELANGGARAN
Kades Helvetia Terbitkan Surat Keterangan di Objek Yang Sama, Puluhan Warga Dusun IV  Helvetia Geruduk Kantor Desa dan Bakar Ban Bekas
Resmi Terpilih, Lima Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kecamatan Beringin, Siap Bekerja dan Mengabdi Kepada Masyarakat
Bus Pariwisata Kehabisan Solar, SPBU Tamora Tolak Isi karena Pelat BK Tak Lengkap: Aturan atau Ada “Mainan”?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 04:33 WIB

Terima SKT dari Bakesbangpol, LSM LIRA Deli Serdang Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi

Senin, 21 September 2026 - 12:33 WIB

Polemik P-APBD Deli Serdang Berlarut, LSM LIRA: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban!

Senin, 21 September 2026 - 07:51 WIB

Pantauan Lapangan : Revitalisasi SDN 104248 Beringin, Dana APBN Rp 899 Juta Sedang Berjalan  

Senin, 21 September 2026 - 06:23 WIB

Koko Setiawan Resmi Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Beringin  

Selasa, 15 September 2026 - 13:31 WIB

Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Sebelumnya Telah Ditandatangani 

Berita Terbaru