Takut Terungkap Borok Hingga Dugaan Pungli di Dalam Sekolah, Kepsek SMP Negeri 6 Binjai Alergi dengan Wartawan.

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Binjai, DetikKompasNews.com — Dugaan pelanggaran etik dan sikap tertutup terhadap media mencuat di SMP negeri 6 kota binjai. Kepala sekolah (Kepsek) lembaga tersebut diduga menghindar dan berbohong saat hendak dikonfirmasi oleh awak media melalui Via chat telpon atau pun kelokasi sekolah langsung.

awak media mendatangi kelokasi sekolah SMP negeri 6 binjai untuk berniat bertemu konfirmasi langsung kepada kepsek(kepala sekolah) Rayhan SPD terkait informasi dan temuan yang berkembang disekolah SMP negeri 6 binjai tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya,terkait informasi adanya dugaan kutipan pungli(pungutan liar) terhadap siswa sebesar 50 ribu rupiah untuk nonton bareng. Namun,melalui Via chat whatsap,telpon,atau pun konfirmasi langsung kelokasi sekolah SMP negeri 6 itu, kepala sekolah Rayhan SPD dinilai takut untuk bertemu dengan wartawan,ada apa?

Terkait termuan dan informasi dugaan pungli itu, Hal ini diungkapkan oleh salah seorang wali murid dan murid di lingkungan sekolah ketika dipertanyakan yang enggan disebut namanya. ”Anak saya minta uang Rp 50 ribu untuk membayar iuran nonton film,”katanya.

Melalui pesan WhatsApp, Kepsek tidak membalas dan memblokir wartawan yang ingin ketemu untuk konfirmasi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Kepsek sengaja menghindar dari konfirmasi wartawan.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan media. Wartawan sejatinya merupakan mitra kerja dalam penyampaian informasi publik. Tindakan tertutup dan dugaan upaya menghindar dari transparansi publik patut dipertanyakan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi, Sementara narasumber berkewajiban memberikan keterangan yang benar dan proporsional.

Dan terpenting juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada 30 April 2008 sementara di sekolah ini belum menerapkan hal tersebut. (Tim Binjai) Bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tontalete Rokrok Minta Bupati Minut Turun Pastikan, Tidak Ada Cacat Administrasi Oknum SHP Bakal Calon Hukum Tua
Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Kunjungan Sosial ke Rumah Pengurus Ormas dan TMP
Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Kunjungan Sosial ke Rumah Pengurus Ormas dan TMP
Di Balik Jeruji, Kapolresta Gowa Titip Pesan: Jadikan Kesalahan sebagai Pelajaran
Ketua SMSI sulsel Anwar Sanusi Jadi Narasumber Dialog RRI Makassar
KOMPOLNAS : Kematian Alm.Winda Lorenza Dipastikan Tidak Ada Tanda – Tanda Kekerasan 
Ada Apa di Balik Pemindahan Sembilan Terdakwa dari Lapas Kelas II A Bagansiapiapi ke Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai ?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:29 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 04:40 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Kunjungan Sosial ke Rumah Pengurus Ormas dan TMP

Selasa, 29 September 2026 - 04:35 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Kunjungan Sosial ke Rumah Pengurus Ormas dan TMP

Selasa, 29 September 2026 - 04:31 WIB

Di Balik Jeruji, Kapolresta Gowa Titip Pesan: Jadikan Kesalahan sebagai Pelajaran

Kamis, 24 September 2026 - 05:01 WIB

Ketua SMSI sulsel Anwar Sanusi Jadi Narasumber Dialog RRI Makassar

Berita Terbaru