Diduga Gara – Gara Memberitakan CINTA AISSA, Siswa Miskin Yang Mengalami Trauma Psikis Karena Dl Larang Ujian oleh SMK Taman Siswa, Rahmadsyah Di Keluarkan dari Grup WA

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Detikkompasnews.com | Rahmadsyah, Kordinator Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) di keluarkan dari Groub WA Majalahceo.id karena menulis pemberitaan Statement Bang Bhoy Ketua LSM Penjara Indonesia terkait Pemberitaan:

Dilarang Ikut Ujian Karena Nunggak Uang Sekolah, Anak Alami Trauma Psikis, Bang Bhoy Kecam Sekolah Taman Siswa Kota Medan

“Sudahlah wartawan majaalahceo.id tak di gaji, malah dikeluarkan dari Groub WA gara gara memberitakan statement LSM Penjara Indonesia Kota Medan Bang Bhoy tentang siswa miskin yang di larang ikut ujian dan mengalami Trauma Psikis di permalukan di depan publik karena menunggak uang sekolah, ngerihlah hidup ini Gaess,” Selasa (6/10/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya di beritakan bahwa, Tindakan sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian karena menunggak uang sekolah adalah pelanggaran hak anak atas pendidikan dan wajib dikecam keras.

Bang Bhoy Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Mengatakan bahwa Institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, tidak memiliki hak hukum untuk mengorbankan masa depan akademis anak hanya karena masalah finansial orang tua.

“Hubungan administrasi keuangan adalah urusan antara pihak sekolah dan orang tua murid, sehingga anak tidak boleh dijadikan sandera atau mendapat hukuman psikologis di sekolah,” ungkap Bang Bhoy, Senin(5/10/2026)

Lanjut Bang Bhoy mengatakan

Kasus pelarangan ujian dengan alasan tunggakan uang sekolah yang di alami Cinta Siswa X Siswa Manajemen Perkantoran Taman Karya Madya (SMK) Taman Siswa Medan Alamat Jalan Sabaruddin No 08 Medan Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia:

• Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (1): Menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

• UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menegaskan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran tanpa diskriminasi atau intimidasi.

• Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022 (terkait Dana BOS): Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang mengaitkan pelayanan pendidikan dengan kekurangan pembayaran.

Dampak dari Melarang Siswa Ikut Ujian:

• Penyebab Trauma Psikologis:

Mengusir siswa dari ruang kelas atau tidak memberikan kartu ujian di depan teman-temannya memicu rasa malu, stres, dan trauma mendalam yang dapat membuat anak enggan bersekolah.

• Bentuk Diskriminasi & Intimidasi: Menahan hak ujian siswa merupakan pelanggaran hak asasi anak dan mengesampingkan fungsi utama sekolah sebagai lembaga pendidik yang humanis.

• Menghambat Masa Depan Siswa: Ujian adalah proses evaluasi belajar. Menunda atau melarang ujian berisiko membuat siswa tinggal kelas atau bahkan putus sekolah.

Solusi dan Langkah yang Harus Diambil

1. Pemisahan Urusan Finansial: Sekolah harus memanggil orang tua murid secara baik-baik untuk mencari solusi bersama atau membuat kesepakatan cicilan, tanpa melibatkan anak dalam proses tersebut.

2. Optimalisasi Beasiswa dan Subsidi: Memanfaatkan skema bantuan pemerintah seperti PIP (Program Indonesia Pintar) atau dana komite yang dialokasikan bagi keluarga tidak mampu.

3. Tindakan Tegas Dinas Pendidikan & Ombudsman: Instansi terkait harus memberikan sanksi berat kepada pihak sekolah atau oknum guru yang terbukti memulangkan siswa hanya karena masalah administrasi. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan Siswa Disekolah SMA di Binjai, Pihak Sekolah Bantah Oknum Guru Aniaya Seorang Murid.
*Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis* *Oleh: Yakub F. Ismail*
Mitra Dapur SPPG Sunggal 2 Medan DIDUGA Akan Jual Titik Sebesar Rp 1,5 Miliar, Puluhan Organisasi Akan Demo Besar Ke KPPG Desak SUSPEN PERMANEN 
Dinas PMD Gowa Menyambut Positif Rencana Pembentukan News Room Jaga Desa
Lebih 100 Siswa MTsN 1 Pariaman Diduga Keracunan Setelah Santap MBG (Makan Bergizi Gratis)
DPD PEMUDA DEMOKRASI INDONESIA SUMATERA UTARA KECAM TINDAKAN PENYERANGAN DAN KEKERASAN TERHADAP MASSA AKSI GM-FKPPI DI DEPAN GEDUNG CAPITAL BUILDING MEDAN
BORONG 22 MEDALI, BUPATI ASAHAN APRESIASI PRESTASI ATLET RENANG PIALA KEMERDEKAAN 2026
WABUP ASAHAN RIATO HADIRI PERINGATAN MAULID NABI 1448 H: JADIKAN AKHLAK RASULULLAH TELADAN HIDUP
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Diduga Gara – Gara Memberitakan CINTA AISSA, Siswa Miskin Yang Mengalami Trauma Psikis Karena Dl Larang Ujian oleh SMK Taman Siswa, Rahmadsyah Di Keluarkan dari Grup WA

Selasa, 29 September 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Penganiayaan Siswa Disekolah SMA di Binjai, Pihak Sekolah Bantah Oknum Guru Aniaya Seorang Murid.

Jumat, 25 September 2026 - 16:25 WIB

*Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis* *Oleh: Yakub F. Ismail*

Jumat, 25 September 2026 - 01:48 WIB

Mitra Dapur SPPG Sunggal 2 Medan DIDUGA Akan Jual Titik Sebesar Rp 1,5 Miliar, Puluhan Organisasi Akan Demo Besar Ke KPPG Desak SUSPEN PERMANEN 

Rabu, 23 September 2026 - 02:22 WIB

Dinas PMD Gowa Menyambut Positif Rencana Pembentukan News Room Jaga Desa

Berita Terbaru