Klarifikasi ENDI SYAHRONI dengan Ketua BKM Mesjid Terkait Fasilitas Jalan Umum di Komplek IDI Kwala Bekala

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Detikkompasnewscom-Sengketa tanah yang terjadi antara warga yang bernama Endi syahroni dengan Ketua BKM mesjid yang bernama Hasan memicu konflik semakin memanas, itu di sebabkan pembangunan tembok mesjid yang sudah memakan badan jalan yang seharus nya di peruntukan untuk fasilitas publik.

Jalan yang di peruntukan untuk fasilitas umum ini tepat terletak di sebelah lahan warga yang bernama Endi Syahroni dan istrinya osni tindaon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang berlokasi di jalan IDI raya Kwala bekala kecamatan Medan Johor.

Ada pun permasalahan ini terjadi tepat di hari jum,at 7/8/2026 ,

Yang mana beliau Endi Syahroni dan osni tidak terima bahwa mereka di tuduh pungli oleh penasehat BKM .dengan membawa sertifikat kepemilikan bernomor seri 04915

Dengan adanya kepemilikan sertifikat tersebut, Memang benar bahwa mereka pemilik lahan yang bersebelahan dengan fasilitas jalan umum tersebut.

Pertemuan ini juga di hadiri oleh lurah Kwala bekala yaitu Irwanta Ginting .AP dan di dampingi Kepling lingkungan 19 Choky Raja Keloko serta di hadiri juga penasehat BKM Mesjid M.Pandapotan .

Sementara Ketua BKM nya yang di harapkan hadir begitu melihat lurah langsung pergi.sehingga membuat yang hadir berkomentar negatif .kenapa Ketua BKM nya pergi, ada apa ini ?

Pada hal untuk jalan yang merupakan fasilitas umum sudah tertuang di dalam peraturan undang-undang

UU no 2 Thn 2022 tentang jalan ( atau UU no 38 THN 2004 tentang jalan )

Di larang menggunakan bagian jalan yang mengganggu fungsi

Jalan dan membahayakan keselamatan umum.

Pasal 12 angka 28 peraturan menteri pekerjaan umum bangunan di ruang milik jalan wajib mendapat ijin khusus dari penyelenggara jalan dan biasanya tidak di ijinkan untuk bangunan permanen seperti rumah tinggal.

Kitab UU hukum perdata ( KUH Perdata ) pasal 671 jalan setapak, lorong, atau jalan bersama di lingkungan tidak boleh di tutup atau di alih fungsikan tanpa persetujuan semua pihak .

Karena ketua BKM Mesjid tidak kunjung hadir, maka lurah Kwala bekala Irwanta Ginting AP mengambil kebijakan akan menyuratinya melalui kelurahan di hari Senin ini dan akan di adakan mediasinya di hari Selasa . agar masalah ini cepat si selesaikan .(Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gara – Gara Memberitakan CINTA AISSA, Siswa Miskin Yang Mengalami Trauma Psikis Karena Dl Larang Ujian oleh SMK Taman Siswa, Rahmadsyah Di Keluarkan dari Grup WA
Dugaan Penganiayaan Siswa Disekolah SMA di Binjai, Pihak Sekolah Bantah Oknum Guru Aniaya Seorang Murid.
*Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis* *Oleh: Yakub F. Ismail*
Mitra Dapur SPPG Sunggal 2 Medan DIDUGA Akan Jual Titik Sebesar Rp 1,5 Miliar, Puluhan Organisasi Akan Demo Besar Ke KPPG Desak SUSPEN PERMANEN 
Dinas PMD Gowa Menyambut Positif Rencana Pembentukan News Room Jaga Desa
Lebih 100 Siswa MTsN 1 Pariaman Diduga Keracunan Setelah Santap MBG (Makan Bergizi Gratis)
DPD PEMUDA DEMOKRASI INDONESIA SUMATERA UTARA KECAM TINDAKAN PENYERANGAN DAN KEKERASAN TERHADAP MASSA AKSI GM-FKPPI DI DEPAN GEDUNG CAPITAL BUILDING MEDAN
BORONG 22 MEDALI, BUPATI ASAHAN APRESIASI PRESTASI ATLET RENANG PIALA KEMERDEKAAN 2026
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Diduga Gara – Gara Memberitakan CINTA AISSA, Siswa Miskin Yang Mengalami Trauma Psikis Karena Dl Larang Ujian oleh SMK Taman Siswa, Rahmadsyah Di Keluarkan dari Grup WA

Selasa, 29 September 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Penganiayaan Siswa Disekolah SMA di Binjai, Pihak Sekolah Bantah Oknum Guru Aniaya Seorang Murid.

Jumat, 25 September 2026 - 16:25 WIB

*Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis* *Oleh: Yakub F. Ismail*

Jumat, 25 September 2026 - 01:48 WIB

Mitra Dapur SPPG Sunggal 2 Medan DIDUGA Akan Jual Titik Sebesar Rp 1,5 Miliar, Puluhan Organisasi Akan Demo Besar Ke KPPG Desak SUSPEN PERMANEN 

Rabu, 23 September 2026 - 02:22 WIB

Dinas PMD Gowa Menyambut Positif Rencana Pembentukan News Room Jaga Desa

Berita Terbaru

BERITA NASIONAL

Cipta Kondisi Diperkuat, Polresta Gowa dan Jajaran Sasar Geng Motor

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:17 WIB