MEDAN — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Saputra menilai sejumlah prosedur dalam proses penyidikan perkara yang diuji melalui sidang praperadilan Nomor 80 bermasalah. Hal itu disampaikan setelah agenda pembuktian yang menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli fikih.
Menurut Irvan, keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat dalil permohonan pihak pemohon, Arjoni. Salah satunya berkaitan dengan harta bersama yang belum dibagikan kepada pihak yang disebut memiliki hak berdasarkan putusan Pengadilan Agama.
Irvan mengatakan harta bersama tersebut semestinya dibagi sesuai putusan pengadilan. Jika tidak dilaksanakan, menurut dia, terdapat persoalan hukum yang perlu diuji lebih lanjut, termasuk dugaan penggelapan dan perbuatan zalim terhadap pihak yang memiliki hak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, ahli fikih juga memberikan pandangan mengenai pembagian harta bersama tersebut. Sementara ahli pidana memberikan keterangan mengenai prosedur penyidikan dan sejumlah ketentuan hukum acara yang dipersoalkan pihak pemohon.
Irvan menyoroti penerapan Pasal 27 serta Pasal 24 dalam proses penyidikan. Dia menilai terdapat ketidaksesuaian mengenai pemberitahuan dan penyerahan dokumen dalam proses perkara.
Menurut Irvan, pihaknya menemukan adanya perbedaan tanggal pemberian dokumen. Dokumen yang disebut bertanggal 26 Juni, misalnya, baru diterima pada 29 Juni. Ia menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan prosedur hukum yang harus dipenuhi penyidik.
Dia juga menyoroti Pasal 62 dan kewajiban penyidik melengkapi berkas perkara apabila terdapat petunjuk dari jaksa penuntut umum. Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan adanya petunjuk yang disebut diberikan pada 20 April 2026, tetapi kemudian muncul dokumen atau petunjuk lain yang menurutnya tidak disampaikan kepada pihak pemohon.
“Kalau ada petunjuk dari jaksa, wajib dilengkapi dalam waktu yang ditentukan. Tetapi dalam persidangan terungkap ada persoalan mengenai pemenuhan petunjuk tersebut,” kata Irvan.
Selain prosedur penyidikan, Irvan mempersoalkan dasar penyidik yang menyebut sebuah mobil telah dijual pada 2016. Menurut dia, keterangan tersebut tidak didukung bukti transaksi jual beli maupun dokumen kendaraan yang memadai.
Irvan mengatakan keterangan mengenai mobil tersebut juga dibantah oleh saksi yang mengetahui keberadaan kendaraan. Ia menyebut mobil itu masih berada dalam penguasaan pihak tertentu setelah tahun yang disebutkan dalam dalil penyidik.
“Tidak ada bukti jual belinya dan tidak ada dokumen BPKB yang menunjukkan transaksi tersebut. Yang ada hanya keterangan tersangka,” ujarnya.
Menurut Irvan, keterangan tersangka semestinya tidak berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian apabila tidak didukung alat bukti lainnya.
Dia juga mempertanyakan penghentian penyidikan setelah adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum. Menurut Irvan, putusan pengadilan yang sebelumnya telah berkaitan dengan perkara tersebut semestinya menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya.
Irvan berharap hakim praperadilan mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan termohon melanjutkan proses perkara sesuai ketentuan hukum.
Kesimpulan permohonan, kata dia, akan disampaikan dalam persidangan berikutnya. Pihaknya akan merangkum seluruh fakta persidangan, termasuk persoalan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 27, Pasal 24, dan Pasal 62.
Dalam kesempatan yang sama, seorang perempuan yang disebut sebagai pihak yang memperjuangkan haknya dalam perkara tersebut mengaku telah menempuh proses hukum selama delapan tahun. Ia berharap hakim memutus perkara secara adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya sudah delapan tahun memperjuangkan hak saya dan hak anak-anak. Saya berharap hakim tegak lurus, jujur, dan adil dalam menangani perkara ini,” katanya.
Perempuan tersebut juga menyatakan dirinya masih berstatus sebagai istri sah dan selama ini mengurus serta membiayai kebutuhan anak-anaknya. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas hak yang selama ini diperjuangkannya.
Sementara itu, salah seorang saksi yang hadir dalam persidangan mengatakan dirinya memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahuinya mengenai perkara tersebut. Ia menyebut Arjoni sebagai pihak yang memiliki hak atas harta bersama berdasarkan putusan Pengadilan Agama.
Menurut saksi tersebut, harta bersama yang telah disebut dalam putusan pengadilan antara lain rumah, tanah, mobil, dan sepeda motor. Namun, harta tersebut disebut belum dibagikan kepada Arjoni.
Dalam proses eksekusi, lanjut dia, Pengadilan Agama kemudian menemukan fakta bahwa satu unit mobil yang menjadi bagian dari harta bersama tersebut tidak lagi ditemukan. Informasi itu kemudian menjadi salah satu dasar dilaporkannya persoalan tersebut kepada kepolisian pada 2021.
Perkara tersebut kemudian berlanjut dalam proses penyidikan hingga pada 2025 pihak yang dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu selanjutnya diuji melalui mekanisme praperadilan.
Sidang praperadilan Nomor 80 masih berlanjut. Agenda berikutnya akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan. (JM)











