PALI — Nasib malang dialami Dahlia (nama samaran) warga Kecamatan Abab. Perjuangannya menuntut keadilan kandas di Sidang Komisi Etik. Salam sidang tersebut, pelaku yang merupakan salah satu anggota Polres Pali hanya dihukum penempatan khusus selama tujuh hari. Demikian diungkap keluarga Korban Andi Lala.
“Kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami dirusak tapi pelaku hanya dihukum ringan” kata Andi Lala yang juga sepupu korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi menyebutkan, H (oknum anggota Polres) pada awalnya ada hubungan pacaran dengan adiknya. Namun dalam perjalanannya, pelaku pernah memaksa adiknya untuk melakukan hubungan tidak layak.
Keluarga korban sudah berusaha membuka dialog agar keduanya dinikahkan. Namun yang diterima keluarga korban hanya janji palsu semata.
Tidak terima dengan perlakuan semena-mena tersebut, Andi melaporkan kelakuan oknum anggota tersebut ke Propam bahkan ke Polda Sumsel. Setelah berjuang sekian lama, korban harus mendapatkan kenyataan, pelaku hanya dihukum penempatan khusus selama tujuh hari.
“Keputusan ini melukai hati keluarga kami. Kami memohon kepada Presiden Prabowo, Kapolri yang Baru, Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Komnas Perempuan agar dapat memberikan keadilan untuk adik kami” harap Andi.
“Kepada siapa lagi kami mengharapkan keadilan. Kami juga mohon kepada seluruh masyarakat untuk mendukung perjuangan agar adik kami diberikan keadilan”
Dalam kesempatan yang sama, Sumiati, ibu kandung korban menuntut agar pelaku dihukum berat diberhentikan dari keanggotaan Polri.
“Dia sudah merusak masa depan anak kami. Kami menuntut pelaku dipecat agar tidak ada lagi korban” ungkap Sumiati dengan nada tinggi. (*)
(izal)













