Polda Metro Jaya : Tindakan Kepolisian Dilakukan dengan Mempertimbangkan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 pada saat Aksi Besar di Depan Gedung DPR/MPR 

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Detikkompasnews.com | Polri menegaskan penghormatan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, tindakan anarkis berupa perusakan fasilitas dan gangguan terhadap ketertiban tidak dapat dibenarkan.

Dalam pengamanan aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8), Polri mengedepankan pendekatan humanis dan bertahap. Langkah tersebut dilakukan setelah situasi mengalami peningkatan eskalasi, ditandai dengan upaya mendorong dan merusak pagar serta pembakaran di pintu gerbang.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto yang mengatakan, tindakan kepolisian dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta kepentingan masyarakat secara luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mengedepankan tindakan yang terukur dengan tetap mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas.(JM)

Sumber berita Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cipta Kondisi Diperkuat, Polresta Gowa dan Jajaran Sasar Geng Motor
Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Pimpin Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim
8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat
Di Balik Jeruji, Kapolresta Gowa Titip Pesan: Jadikan Kesalahan sebagai Pelajaran
Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polresta Gowa Beri Penghargaan kepada Tiga Penggerak Keselamatan Lalu Lintas
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, Terduga Pencuri 20 Tandan Sawit Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Cipta Kondisi Diperkuat, Polresta Gowa dan Jajaran Sasar Geng Motor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:19 WIB

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Pimpin Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim

Rabu, 30 September 2026 - 04:43 WIB

8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

Selasa, 29 September 2026 - 04:31 WIB

Di Balik Jeruji, Kapolresta Gowa Titip Pesan: Jadikan Kesalahan sebagai Pelajaran

Berita Terbaru

BERITA NASIONAL

Cipta Kondisi Diperkuat, Polresta Gowa dan Jajaran Sasar Geng Motor

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:17 WIB