Jakarta,Detikkompasnews.com | Polri menegaskan penghormatan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, tindakan anarkis berupa perusakan fasilitas dan gangguan terhadap ketertiban tidak dapat dibenarkan.
Dalam pengamanan aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8), Polri mengedepankan pendekatan humanis dan bertahap. Langkah tersebut dilakukan setelah situasi mengalami peningkatan eskalasi, ditandai dengan upaya mendorong dan merusak pagar serta pembakaran di pintu gerbang.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto yang mengatakan, tindakan kepolisian dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta kepentingan masyarakat secara luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mengedepankan tindakan yang terukur dengan tetap mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas.(JM)
Sumber berita Divisi Humas Polri












