LABUHANBATU, SUMUT, Detikkompasnews.com | Persatuan Pemuda Revolusi Sumatera Utara (PPR-SU) meminta Bupati Labuhanbatu mengevaluasi kinerja Direktur RSUD Rantauprapat dr.H.Ady Subrata,Sp.A. menyusul sejumlah persoalan yang menjadi sorotan terkait pelayanan dan tata kelola rumah sakit.
Sebelumnya, RSUD Rantauprapat menjadi sorotan setelah beredar video mengenai seorang pasien yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut pada Juli 2026. Berdasarkan keterangan manajemen RSUD yang diberitakan sebelumnya, pihak rumah sakit menyatakan telah melakukan evaluasi internal dan membantah adanya penelantaran pasien.
Selain itu, ada juga video pasien yang disebut tersengat listrik, bahwa pasien tersebut tidak menggunakan tempat tidur beroda dan di gendong oleh 2 temannya mengantarkan masuk ke RSUD, serta tidak mendapatkan penanganan secara langsung pada saat kejadian sebagaimana dipersoalkan dalam vidio yang di unggah dimedia sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PPR-SU juga menyoroti informasi mengenai menurunnya jasa pelayanan yang diterima tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, besaran jasa pelayanan disebut mengalami penurunan dari sekitar Rp1,98 juta menjadi Rp1,6 juta hingga sekitar Rp1,5 juta.
Selain persoalan pelayanan kepada masyarakat, PPR-SU turut mempertanyakan mengenai informasi bahwa jasa pelayanan BPJS tenaga kesehatan belum dibayarkan sejak Maret 2026 sehingga disebut telah tertunggak sekitar lima bulan.
Ketua PPR-SU, Heri Faysal Hasibuan, S.Kom, mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga memastikan seluruh penggunaan anggaran RSUD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
”Kami meminta Bupati Labuhanbatu mengevaluasi secara serius kinerja Direktur RSUD Rantauprapat. Jika dalam evaluasi ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi manajemen, kami meminta Bupati mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Direktur dari jabatannya,” ujar Heri kepada wartawan, Selasa (08/09/2026).
Selain meminta evaluasi dan pencopotan terhadap Direktur RSUD Rantauprapat, PPR-SU juga mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan audit atau pemeriksaan terhadap anggaran pengadaan barang di RSUD Rantauprapat.
Heri mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
”Kami meminta APH melakukan pemeriksaan terhadap anggaran pengadaan di RSUD Rantauprapat. Jangan sampai ada persoalan dalam proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan maupun pembayaran yang kemudian merugikan keuangan daerah,” katanya.
PPR-SU menegaskan permintaan tersebut bukan berarti organisasi itu telah menyimpulkan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Menurut Heri, pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
”Biarkan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan kenapa bisa kursi roda dan tempat tidur pasien bisa penuh, berapa yang di anggaran dan berapa pengadaan barang kursi roda dan tempat tidur pasien di RSUD Rantauprapat, Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan itu juga harus disampaikan secara transparan kepada publik,” ujar Heri. (Ari)








