Labuhanbatu. Detikompas.news.com | Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kantor ATR/BPN, Kantor Kementerian Agama, serta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara terus memperkuat upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset tanah wakaf.
Selanjutnya, Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tim Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Labuhanbatu, yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Kamis (27/08/2026).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, S.T., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar, Kepala Kantor ATR/BPN Labuhanbatu Khalid Afdilah Handoyo, S.H., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Dr. H. Asbin Pasaribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bagian dari gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dilaksanakan secara serentak di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kegiatan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution secara daring melalui Zoom Meeting.
Usai acara tersebut , Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Labuhanbatu Khalid Afdilah Handoyo,S.H., yang merupakan Leading Sektor dalam pengurusan Pendaftaran dan serifikasi tanah wakaf di kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu utara mengatakan siap bersinergi dengan stake holder lainnya untuk mempermudah masyarakat dalam pendaftaran dan pensertifikatan tanah wakaf.
Percepatan sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi persoalan di kemudian hari, serta dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.tuturnya
“Kita siap bersinergi dalam gerakan percepatan pendaftaran Tanah wakaf , dimana peran Kemenang memberikan informasi keberadaan tanah wakaf, bupati atau pemerintah kabupaten memerintahkan kepala desa/Lurah untuk mendampingi masyarakat dalam hal pengurusan, kemudian kami yang akan meregistrasi pendaftaran dan menerbitkan sertifikat tanah wakaf, dan jika ada kendala persoalan hukum maka Kejaksaan akan mendampingi, jadi tim ini sudah tepat untuk kepastian hukum bagi masyarakat pengguna tanah wakaf”jelasnya
Khalid Juga menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Sistem Informasi aplikasi yang dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah wakaf.
“Ya untuk percepatan pendaftaran tanah wakaf ini, kita tengah menyiapkan sistem informasi aplikasi yang dapat di akses masyarakat secara langsung tampa harus datang ke kantor ATR/BPN Labuhanbatu, selain dari pada itu aplikasi ini juga akan menjadi alat monitoring bagi semua Tim yang terlibat dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut, jadi Semuanya bisa mengakses perkembangan tim percepatan pendaftaran tanah wakaf ini” tutupnya.(Ari)








