PALI – Pengelolaan anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi pembayaran perjalanan dinas pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, Pemkab PALI menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2025 sebesar Rp581,78 miliar, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 mencapai Rp368,24 miliar atau 63,30 persen.
Dari realisasi tersebut, belanja perjalanan dinas dalam negeri mencapai Rp47,80 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi kepada hotel dan instansi tujuan, serta klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas menemukan persoalan serius.
BPK mencatat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp3,565 miliar. Setelah memperhitungkan pengembalian biaya transportasi sebesar Rp1,076 juta, nilai kelebihan pembayaran yang menjadi perhatian mencapai Rp3,564 miliar.
Temuan terbesar berasal dari biaya penginapan sebesar Rp3,469 miliar.
BPK menemukan sejumlah pola, mulai dari tarif hotel dalam dokumen pertanggungjawaban yang berbeda dengan tarif sebenarnya, jumlah hari menginap yang tidak sesuai, hingga pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Temuan tersebut tersebar pada empat SKPD.
Sekretariat DPRD menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp3,467 miliar. Sementara Sekretariat Daerah sebesar Rp564 ribu, BPBD Rp620 ribu, dan Kecamatan Penukal Rp568 ribu.
Yang menarik, berdasarkan hasil klarifikasi BPK, para pelaksana perjalanan dinas mengakui adanya persoalan tersebut.
Mereka menyatakan perjalanan dinas memang dilaksanakan dan didukung dokumentasi kegiatan, tetapi dalam pertanggungjawabannya terdapat kondisi berupa biaya menginap yang dilebihkan, jumlah hari menginap yang dikurangi, maupun penggunaan penginapan yang berbeda dari dokumen pertanggungjawaban.
Ada Perjalanan Dinas yang Diakui Tidak Pernah Dilaksanakan
Tidak berhenti pada persoalan penginapan, BPK juga menemukan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sama sekali.
Nilainya mencapai Rp85,25 juta dan seluruhnya ditemukan pada Sekretariat DPRD.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak mendatangi instansi tujuan sebagaimana tercantum dalam surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Dalam proses klarifikasi, pelaksana perjalanan dinas tersebut disebut mengakui bahwa perjalanan dinas memang tidak dilaksanakan.
BPK juga menemukan pembayaran biaya transportasi sebesar Rp10,509 juta yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah.
Bukti transportasi seperti ASDP, BBM, dan tol disebut tidak sesuai dengan tanggal perjalanan. Dari jumlah tersebut, baru Rp1,076 juta yang telah disetorkan saat pemeriksaan, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp9,433 juta.
Rp3,29 Miliar Masih Belum Ditindaklanjuti
Persoalan semakin menjadi sorotan karena tidak seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan.
BPK mencatat Sekretariat DPRD, BPBD, dan Kecamatan Penukal telah menindaklanjuti sebagian temuan dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp264,989 juta.
Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3,299 miliar yang belum ditindaklanjuti pada saat penyusunan LHP.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 orang pada Sekretariat DPRD tercatat memiliki total kelebihan pembayaran sebesar Rp3,298 miliar.
Sementara satu orang pada Sekretariat Daerah tercatat memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp564 ribu.
Angka ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme verifikasi dan pengawasan dokumen perjalanan dinas sebelum pembayaran dilakukan.
Sebab, persoalan yang ditemukan bukan hanya menyangkut perbedaan nominal, tetapi juga menyangkut kesesuaian hotel, jumlah hari menginap, bukti transportasi, bahkan perjalanan dinas yang berdasarkan klarifikasi disebut tidak pernah dilaksanakan.
Temuan Uang Representasi Kembali Muncul
Selain perjalanan dinas, BPK juga menyoroti pembayaran uang representasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD.
Temuan ini sebenarnya bukan persoalan baru.
Dalam LHP LKPD Kabupaten PALI Tahun 2024, BPK sebelumnya telah mengungkap kelebihan pembayaran uang representasi sebesar Rp566,2 juta dan merekomendasikan agar kelebihan tersebut diproses serta disetorkan ke Kas Daerah.
Namun, hasil pemantauan tindak lanjut Semester II Tahun 2025 menunjukkan rekomendasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Pada pemeriksaan Tahun 2025 periode Januari hingga Mei, persoalan serupa kembali ditemukan.
BPK mencatat uang representasi kepada Anggota DPRD dibayarkan sebesar Rp250 ribu per hari, padahal berdasarkan ketentuan seharusnya sebesar Rp150 ribu per hari.
Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran uang representasi sebesar Rp216,2 juta.
Sekretariat DPRD telah menyetorkan Rp27,1 juta ke Kas Daerah. Namun masih tersisa Rp189,1 juta yang belum ditindaklanjuti, terkait 23 orang Anggota DPRD.
Menariknya, BPK mencatat sejak Juni hingga Oktober 2025 telah dilakukan perbaikan atas mekanisme pembayaran uang representasi tersebut.
Pengawasan Dipertanyakan
Temuan tersebut membuka pertanyaan mengenai bagaimana proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen perjalanan dinas dilakukan sebelum uang negara dibayarkan.
Apalagi, sebagian persoalan dapat diketahui melalui konfirmasi sederhana kepada pihak hotel maupun instansi tujuan.
Jika tarif hotel, jumlah hari menginap, hingga keberadaan pelaksana perjalanan dinas dapat berbeda dengan dokumen pertanggungjawaban, maka efektivitas sistem pengendalian internal dan proses verifikasi administrasi patut dipertanyakan.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses penyelesaian temuan tersebut, khususnya Rp3,299 miliar kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum ditindaklanjuti, serta Rp189,1 juta kelebihan pembayaran uang representasi pada Sekretariat DPRD.
Publik tentu berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi, bagaimana proses pencairan dapat berjalan ketika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi sebenarnya, serta kapan seluruh kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan ke Kas Daerah.








