PALI – Pelaksanaan peningkatan Jalan Simpang Talang Kereto di Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai protes keras dari warga setempat. Sejumlah warga mengaku lahan dan tanaman produktif miliknya terdampak akibat pelebaran jalan, sementara itu warga belum ada mendapatkan koordinasi maupun sosialisasi secara langsung dari pihak pelaksana maupun pemerintah daerah.
Kondisi tersebut memunculkan konflik sosial di tengah mayarakat, bagaimana sebuah pekerjaan peningkatan jalan yang berdampak pada lahan warga dapat dilaksanakan tanpa adanya komunikasi dengan pemilik lahan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembangunan infrastruktur yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka, terukur dan menghormati hak bersama, justru kini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Salah seorang warga terdampak, Septa Barat, S.H, menyampaikan keberatan atas kondisi tersebut. Kepada wartawan ia mengaku terdapat beberapa bagian lahan karet warga yang terdampak pelebaran jalan.
“Beberapa lahan produktif warga turut di gusur dalam pelebaran jalan, sementara pemilik lahan tidak pernah diberi penjelasan,” ujarnya, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten PALI. Jangan sampai pembangunan yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan kerugian dan persoalan baru akibat minimnya komunikasi di lapangan.
Septa bersama warga lainnya, meminta adanya keterbukaan mengenai ukuran dan batas pekerjaaan secara pasti. Menurutnya apakah lebar jalan yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan perencanaan.
Selain itu, Septa juga meminta Dinas PUTR Kabupaten PALI turun langsung melakukan pengukuran bersama masyarakat sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan ditengah masyarakat..
“Kami ingin tahu sebenarnya lebar jalan yang direncanakan berapa meter. Batas pekerjaannya sampai di mana. Apakah pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen yang sudah dibuat? Kalau memang sesuai, mari dibuktikan dan diukur bersama,” terangnya.
Septa mengungkap bahwa persoalan ini bukan hanya tentang pelaksanaan tetapi sekaligus menyoroti fungsi pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) terhadap pekerjaan yang dilaksanakan pihak ketiga.
Menurutnya, pengawasan pemerintah tidak boleh berhenti pada aspek teknis dan administratif proyek. Kondisi sosial di sekitar lokasi pekerjaan juga harus menjadi perhatian.
Sebab, apabila benar pekerjaan memasuki atau berdampak terhadap lahan warga tanpa adanya koordinasi dan sosialisasi, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan proyek.
Bahkan, pemerintah melalui dinas teknis harus memastikan pekerjaan pihak ketiga berjalan sesuai perencanaan, ukuran, spesifikasi, batas pekerjaan, serta tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Warga pun berharap Pemerintah Kabupaten PALI tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah kecil. Dinas PUTR di minta segera turun ke lokasi untuk melakukan evaluasi dan pengukuran secara terbuka bersama pemilik lahan yang terdampak.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, warga meminta pemerintah mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakan Septa bahwa pada prinsipnya, masyarakat mendukung pembangunan infrastruktur. Namun, dukungan terhadap pembangunan bukan berarti masyarakat harus diam ketika lahannya terdampak tanpa komunikasi yang jelas.
Pembangunan jalan harus membawa manfaat, bukan meninggalkan persoalan baru. Karena itu, transparansi, koordinasi dan pengawasan yang kuat menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Tak hanya itu, Septa juga memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah jika hal ini tidak segera di evaluasi pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Kami siap menempuh jalur hukum jika pemerintah tutup mata,”tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kabupaten PALI dan pihak pelaksana pekerjaan perlu memberikan klarifikasi terkait dasar pelebaran jalan, ukuran pekerjaan, batas lahan yang terdampak, proses pengukuran, serta benar atau tidaknya telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pekerjaan dimulai.













