PALI — Kegiatan sosialisasi pemeriksaan IVA Test yang melibatkan TP-PKK Kecamatan Penukal di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan yang semestinya menjadi ruang edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat tersebut diduga tidak berlangsung sebagaimana substansi sebuah kegiatan sosialisasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun, kegiatan di sejumlah desa disebut hanya berlangsung dalam waktu singkat. Setelah sesi dokumentasi atau foto bersama, rombongan TP-PKK Kecamatan Penukal disebut langsung meninggalkan lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, dalam kegiatan tersebut tidak terlihat adanya penyampaian materi secara terbuka kepada masyarakat maupun kader yang hadir. Tidak tampak pula narasumber yang memberikan penjelasan mengenai IVA Test, mulai dari tujuan pemeriksaan, manfaat deteksi dini, prosedur pemeriksaan, sasaran pemeriksaan, hingga tempat masyarakat memperoleh pelayanan.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, muncul pertanyaan mendasar: kegiatan tersebut sebenarnya ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat atau sekadar memenuhi agenda dan dokumentasi kegiatan?
Sebab, secara substansi, sosialisasi bukan sekadar kehadiran, seremoni, dan foto bersama. Sosialisasi seharusnya menghasilkan pemahaman bagi masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan.
IVA Test sendiri berkaitan dengan upaya deteksi dini kanker leher rahim. Karena menyangkut kesehatan masyarakat, informasi yang diberikan seharusnya disampaikan secara jelas oleh pihak yang memiliki kompetensi, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui nama programnya, tetapi juga memahami tujuan, manfaat, prosedur, serta bagaimana mendapatkan pelayanan pemeriksaan.
Jangan Sampai Sosialisasi Hanya Menjadi Formalitas
Kegiatan pemerintah maupun organisasi yang menggunakan fasilitas dan dukungan negara semestinya tidak berhenti pada aspek seremonial. Masyarakat membutuhkan substansi, bukan sekadar dokumentasi.
Foto kegiatan memang dapat menjadi bukti bahwa seseorang pernah hadir di suatu lokasi. Namun foto tidak serta-merta membuktikan bahwa proses sosialisasi telah berlangsung.
Apabila sebuah agenda secara administratif tercatat sebagai kegiatan sosialisasi, maka publik berhak mengetahui apa materi yang disampaikan, siapa narasumbernya, siapa peserta atau sasarannya, kapan kegiatan dilaksanakan, serta apa hasil yang diperoleh masyarakat dari kegiatan tersebut.
Terlebih jika kegiatan serupa dilaksanakan di beberapa desa. Jika pola yang terjadi sama—datang, dokumentasi, kemudian meninggalkan lokasi tanpa penyampaian materi—maka wajar apabila publik mempertanyakan substansi dan efektivitas kegiatan tersebut.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai berapa lama rombongan berada di desa. Yang jauh lebih penting adalah apakah tujuan kegiatan benar-benar tercapai.
Apabila agenda tersebut memang merupakan sosialisasi IVA Test, masyarakat tentu patut mendapatkan penjelasan dan edukasi. Jika terdapat tenaga kesehatan atau narasumber yang seharusnya memberikan materi, publik juga berhak mengetahui siapa yang ditugaskan dan bagaimana pelaksanaan kegiatannya.
Sebaliknya, apabila memang terdapat perubahan agenda, kendala teknis, atau alasan tertentu sehingga materi sosialisasi tidak dapat disampaikan, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kegiatan hanya dilakukan untuk memenuhi formalitas.
Jangan sampai program yang semestinya menyentuh kepentingan kesehatan masyarakat justru berhenti pada selembar dokumentasi dan beberapa jepretan kamera.
Masyarakat tidak membutuhkan kegiatan yang sekadar terlihat berjalan. Masyarakat membutuhkan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat.
Karena itu, TP-PKK Kecamatan Penukal maupun pihak terkait perlu memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut: apakah benar sosialisasi IVA Test telah dilaksanakan sebagaimana agenda, siapa narasumbernya, materi apa yang diberikan, berapa jumlah peserta yang mendapatkan edukasi, serta sumber anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan tersebut apabila memang terdapat pembiayaan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana sebuah kegiatan yang membawa nama program pelayanan masyarakat benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Jika memang sosialisasi telah dilaksanakan, publik tentu berharap bukti dan penjelasannya dapat disampaikan. Namun jika yang terjadi hanya sebatas seremoni dan dokumentasi, maka evaluasi menjadi penting agar program yang seharusnya memberi edukasi kepada masyarakat tidak kehilangan makna.













