LABUHANBATU, Detikkompasnews.com | Menanggapi dinamika pemberitaan usai pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Selasa (29/9/26) terkait perkara kode etik penyelenggara pemilu, Wahyudi memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi di publik serta menjaga nama baik dirinya dan instansi Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Perlu di jelaskan bahwa Berdasarkan keputusan DKPP RI, Majelis hakim menyatakan mengabulkan sebagian atas tuntutan pemohon yang sebagaimana di jelaskan bahwa Wahyudi tidak benar melakukan penelantaran anak, dan tidak benar melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Majelis Hakim juga menjelelaskan bahwa wahyudi tetap menafkahi anak anaknya dengan membuka tabungan dan ATM bagi mereka, wahyudi juga membeli sepeda motor untuk transportasi sepeda motor beat untuk anak anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui rilis persnya Rabu (30/9/2026), Wahyudi juga meluruskan kekeliruan narasi di tengah masyarakat yang menyebut dirinya diberhentikan secara total atau dipecat dari pengawas pemilu.
Pihaknya menegaskan bahwa berdasarkan putusan majelis DKPP, status kepesertaannya tetap dipertahankan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Sanksi pencopotan dari posisi Ketua Bawaslu merupakan putusan terkait jabatan struktural kepemimpinan, namun tidak membatalkan kedudukannya sebagai komisioner/anggota pengawas pemilu dalam mengawal proses demokrasi.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan putusan etik yang dijatuhkan oleh DKPP. Namun penting untuk kami luruskan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran: saya tidak diberhentikan sebagai anggota Bawaslu. Tugas dan kewajiban saya sebagai komisioner pengawasan tetap berjalan sah secara regulasi,” ujar Wahyudi dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah terus menjaga profesionalisme dan integritas kerja-kerja pengawasan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Masyarakat diimbau untuk menyerap informasi secara lengkap serta berimbang agar tidak memicu prasangka yang merugikan iklim demokrasi di daerah.tutupnya (Ari)













