Hukuman 7 Hari Oknum Polisi PALI Dinilai Tak Adil, Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI — Nasib malang dialami Dahlia (nama samaran) warga Kecamatan Abab. Perjuangannya menuntut keadilan kandas di Sidang Komisi Etik. Salam sidang tersebut, pelaku yang merupakan salah satu anggota Polres Pali hanya dihukum penempatan khusus selama tujuh hari. Demikian diungkap keluarga Korban Andi Lala.

 

“Kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami dirusak tapi pelaku hanya dihukum ringan” kata Andi Lala yang juga sepupu korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Andi menyebutkan, H (oknum anggota Polres) pada awalnya ada hubungan pacaran dengan adiknya. Namun dalam perjalanannya, pelaku pernah memaksa adiknya untuk melakukan hubungan tidak layak.

 

Keluarga korban sudah berusaha membuka dialog agar keduanya dinikahkan. Namun yang diterima keluarga korban hanya janji palsu semata.

 

Tidak terima dengan perlakuan semena-mena tersebut, Andi melaporkan kelakuan oknum anggota tersebut ke Propam bahkan ke Polda Sumsel. Setelah berjuang sekian lama, korban harus mendapatkan kenyataan, pelaku hanya dihukum penempatan khusus selama tujuh hari.

 

“Keputusan ini melukai hati keluarga kami. Kami memohon kepada Presiden Prabowo, Kapolri yang Baru, Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Komnas Perempuan agar dapat memberikan keadilan untuk adik kami” harap Andi.

 

“Kepada siapa lagi kami mengharapkan keadilan. Kami juga mohon kepada seluruh masyarakat untuk mendukung perjuangan agar adik kami diberikan keadilan”

 

Dalam kesempatan yang sama, Sumiati, ibu kandung korban menuntut agar pelaku dihukum berat diberhentikan dari keanggotaan Polri.

 

“Dia sudah merusak masa depan anak kami. Kami menuntut pelaku dipecat agar tidak ada lagi korban” ungkap Sumiati dengan nada tinggi. (*)

 

(izal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

H. Eftiyani Nyatakan Keseriusan Maju sebagai Ketua DPD Golkar PALI
Data Desil Dipertanyakan, 61 Penerima Bantuan Beras di Air Itam Timur Tak Kebagian
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat siang, 2 Oktober 2026.
Keluarga DS Kecewa Sanksi Etik Oknum Polisi PALI dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Datang, Dokumentasi, Kemudian Pergi: Substansi Sosialisasi IVA Test di Penukal Dipertanyakan
Warga Siap Tempuh Jalur Hukum, Proyek Jalan Simpang Kereto Rp1,4 Miliar Dipersoalkan
Hampir Sebulan Mobilisasi Rig PDSI Melintas Jalan Umum, Aktivis Desak Kejelasan Izin
Pemprov Sumsel Pastikan Pergub 40/2017 Akan Dicabut, Aturan Ganti Rugi Seismik Dinilai Tak Lagi Relevan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Hukuman 7 Hari Oknum Polisi PALI Dinilai Tak Adil, Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:24 WIB

H. Eftiyani Nyatakan Keseriusan Maju sebagai Ketua DPD Golkar PALI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Data Desil Dipertanyakan, 61 Penerima Bantuan Beras di Air Itam Timur Tak Kebagian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat siang, 2 Oktober 2026.

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:24 WIB

Keluarga DS Kecewa Sanksi Etik Oknum Polisi PALI dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Berita Terbaru