Keluarga Korban Kecewa, Oknum Polisi PALI yang Diduga Nodai Gadis Hanya Dihukum 7 Hari

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI — Oknum anggota Polres PALI yang melakukan penodaan terhadap gadis hanya dihukum tujuh hari penempatan khusus oleh Komite Etik Polres Pali. Tidak terima dengan putusan itu, korban Dahlia (nama samaran) warga Kecamatan Abab, mengadu ke Mapolda Sumsel. Perjuangannya menuntut keadilan tersebut didampingi penasihat hukum Ali Hanafiah SH dan Sairnudin SH mendatangi mapolda Sumsel, Rabu (07/10/2026).

 

Andi Lala, Keluarga Korban mengungkapkan keputusan Komite etik jauh dari rasa keadilan. Untuk itu dirinya akan terus memperjuangkan keadilan bagi adiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami dirusak tapi pelaku hanya dihukum ringan. Masa iya sudah merusak masa depan gadis tapi cuma dihukum tujuh hati” kata Andi Lala yang juga sepupu korban,

 

Andi menyebutkan, H (oknum anggota Polres) pada awalnya ada hubungan pacaran dengan adiknya. Namun dalam perjalanannya, pelaku pernah memaksa adiknya untuk melakukan hubungan tidak layak.

 

Keluarga korban sudah berusaha membuka dialog agar keduanya dinikahkan. Namun yang diterima keluarga korban hanya janji palsu semata.

 

Tidak terima dengan perlakuan semena-mena tersebut, Andi melaporkan kelakuan oknum anggota tersebut ke Propam bahkan ke Polda Sumsel. Setelah berjuang sekian lama, korban harus mendapatkan kenyataan, pelaku hanya dihukum penempatan khusus selama tujuh hari.

 

“Keputusan ini melukai hati keluarga kami. Kami memohon kepada Presiden Prabowo, Kapolri yang Baru, Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Komnas Perempuan agar dapat memberikan keadilan untuk adik kami” harap Andi.

 

“Kepada siapa lagi kami mengharapkan keadilan. Kami juga mohon kepada seluruh masyarakat untuk mendukung perjuangan agar adik kami diberikan keadilan”

 

Dalam kesempatan yang sama, Sumiati, ibu kandung korban menuntut agar pelaku dihukum berat diberhentikan dari keanggotaan Polri.

 

“Dia sudah merusak masa depan anak kami. Kami menuntut pelaku dipecat agar tidak ada lagi korban” ungkap Sumiati dengan nada tinggi.

 

Penasihat hukum korban, Ali Hanafiah SH dan Sairnudin SH menyebut jika akan melakukan upaya hukum semaksimal mungkin. Jika perlu akan ketingkat leb tinggi seperti Mabes Polri dan lain-lain.

 

Kita akan melakikan upaya hukum. Kita pastikan terus mendampingi korban sampai mendapatkan keadilan ” tegas Ali Hanafiah.

 

*Aktifis PALI Ancam Gelar Aksi Kerahkan Massa Geruduk Mapolda*

 

Ketua Umum Pemuda Peduli PALI, Abu Rizal SAg yang membersamai korban menyebut akan terus memberikan dukungan bagi tegaknya keadilan bagi Dahlia.

 

“Kami minta dengan tegas, agar Kapolda Sumsel yang baru untuk memberikan semangat baru dengan memberikan keadilan bagi adik kami Dahlia. Untuk itu minggu depan kami bersama warga dan pemuda PALI akan mendatangi mapolda Sumsel” tegas Abu rizal.

 

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan diregakkan” tegasnya.

 

Hal senada juga ditegaskan Lengeh Haris Munandar dari Gelombang Aksi Rakyat Kabupaten PALI.

 

Lengeh Haris munandar menyebut ratusan anggota sudah bersiap melakukan aksi untuk datang ke mapolda Sumsel. Ia juga menyebut bahwa kejadian ini merupakan tindakan yang melukai hati nurani rakyat.

 

“Sangat lucu jika oknum anggota polisi melakukan penodaan terhadap gadis malah dihukum tujuh hari. Emangnya tahlilan? Jadi kami minta kepada Kapolda Sumsel untuk segera melakukan pemecatan terhadap oknum tersebut”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zaman AI, Data di Laptop Bisa “Keluar” Diam-Diam – Ini yang Perlu Diwaspadai
Presiden RI Prabowo Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) 
Hukuman 7 Hari Oknum Polisi PALI Dinilai Tak Adil, Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan
H. Eftiyani Nyatakan Keseriusan Maju sebagai Ketua DPD Golkar PALI
Data Desil Dipertanyakan, 61 Penerima Bantuan Beras di Air Itam Timur Tak Kebagian
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat siang, 2 Oktober 2026.
Keluarga DS Kecewa Sanksi Etik Oknum Polisi PALI dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Datang, Dokumentasi, Kemudian Pergi: Substansi Sosialisasi IVA Test di Penukal Dipertanyakan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Keluarga Korban Kecewa, Oknum Polisi PALI yang Diduga Nodai Gadis Hanya Dihukum 7 Hari

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Zaman AI, Data di Laptop Bisa “Keluar” Diam-Diam – Ini yang Perlu Diwaspadai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Presiden RI Prabowo Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) 

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Hukuman 7 Hari Oknum Polisi PALI Dinilai Tak Adil, Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:24 WIB

H. Eftiyani Nyatakan Keseriusan Maju sebagai Ketua DPD Golkar PALI

Berita Terbaru