Etika Mulia Sari, Tersangka Kasus Penipuan Proyek Fiktik Makan Bergizi Gratis Resmi Ditahan di Polresta Padang

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, Detikkompasnews.com — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan nilai kerugian fantastis resmi dilaporkan dan ditangani oleh jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat. Perkara hukum ini tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/602/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Peristiwa hukum ini mencuat setelah seorang karyawan swasta bernama Sherlita Handini (38) mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang. Ia melaporkan seorang perempuan bernama Etika Mulia Sari atas dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis yang merugikannya secara materil.

Berdasarkan laporan kepolisian, insiden tersebut bermula pada Jumat, 26 Juni 2026, di kawasan Jalan Kampung Terandam, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Latar belakang permasalahan berawal ketika pelapor dan terlapor sepakat menjalin kerja sama strategis terkait penyediaan atau suplai buah-buahan untuk keperluan program Makan Bergizi (MBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam skema kerja sama tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah dana besar kepada terlapor agar proyek dapat berjalan lancar. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika pelapor mencoba menghubungi terlapor untuk memantau kelanjutan proyek serta aliran dana, tetapi terlapor tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Setelah dilakukan penelusuran mandiri, terungkap fakta mengejutkan bahwa proyek suplai buah untuk program MBG yang dijanjikan ternyata fiktif. Nama terlapor juga dipastikan tidak tercatat sebagai penyuplai resmi dalam program tersebut, sehingga menguatkan unsur penipuan dan tindakan curang.

Akibat dari perbuatan tersebut, Sherlita Handini harus menanggung kerugian finansial yang sangat besar. Total kerugian materil yang dialami ditaksir mencapai angka Rp703.100.000, mendorong korban untuk segera menempuh jalur hukum agar kasus ini diusut tuntas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka, alamat rumah tersangka di Komplek Hari Hito, Jl. Rawang Tim. No. 33 Blok B, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Tersangka Etika Mulia Sari akhirnya berhasil diringkus dan resmi ditahan sejak dua pekan lalu, tepatnya pada Jumat, 4 September 2026.

Perkembangan terbaru dalam penanganan perkara ini, tersangka saat ini dititipkan di sel tahanan Polsek Padang Timur khusus tahanan perempuan guna mempercepat proses penyidikan lanjutan. Langkah tegas ini diambil oleh Polresta Padang untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam dokumen laporan resmi, perbuatan terlapor dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan2 perbuatan curang. Kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna membongkar tuntas potensi keterlibatan pihak lain atau modus serupa.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, teliti, dan berhati-hati dalam menjalankan investasi maupun kerja sama bisnis skala besar demi menghindari modus penipuan berkedok pengadaan proyek pemerintah. Setiap perkembangan penanganan perkara ini nantinya dapat dipantau secara transparan melalui laman resmi SP2HP Bareskrim Polri. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:15 WIB

Etika Mulia Sari, Tersangka Kasus Penipuan Proyek Fiktik Makan Bergizi Gratis Resmi Ditahan di Polresta Padang

Berita Terbaru

BERITA NASIONAL

Cipta Kondisi Diperkuat, Polresta Gowa dan Jajaran Sasar Geng Motor

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:17 WIB