Pemilik Cafe Bintang Kuphie “Hariananda” Diduga Curi Arus Tanpa Melalui Prosedur 

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Detikkompasnews.com | Dugaan penggunaan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah mencuat di lokasi lahan seluas sekitar 6.700 meter persegi milik Hariananda di Jalan STM Ujung (Kanal), Kota Medan, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Cafe Bintang Kuphie milik PT Bintang Kuphie.

Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Deli Tua bersama Bhabinkamtibmas turun langsung ke lokasi pada Senin, 28 September 2026, untuk melakukan pemeriksaan terhadap instalasi dan penggunaan tenaga listrik di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, ditemukan pemasangan MCB tipe C50 Ampere yang diduga dilakukan tanpa melalui prosedur dan persetujuan dari PT PLN (Persero).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Instalasi listrik tersebut disebut digunakan untuk mendukung pekerjaan pembangunan, antara lain mengoperasikan mesin las, mesin gerinda, serta mesin bor untuk pengerjaan rangka baja.

Dalam penertiban tersebut, pihak yang menggunakan listrik dikenakan sanksi administratif berupa tagihan susulan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp129 juta.

Terkait temuan tersebut, penggunaan tenaga listrik tanpa prosedur dan hak yang sah dapat berimplikasi pada pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Pengoperasian instalasi tenaga listrik juga wajib memenuhi persyaratan keselamatan ketenagalistrikan serta ketentuan teknis yang berlaku.

Ketentuan mengenai penggunaan dan pengoperasian tenaga listrik diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya.

Namun, mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu perkara, penentuannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Konfirmasi Pemilik

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, wartawan telah menghubungi pemilik Cafe Bintang Kuphie melalui aplikasi WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan listrik tanpa alas hak yang sah serta tagihan susulan sekitar Rp129 juta tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun tanggapan dari pihak pemilik Cafe Bintang Kuphie. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Adi Warman Lubis dan Sorotan Sahabat: Dinilai Punya Modal Jadi Tokoh Besar
Kasus BMW Terkesan Didiamkan, Korban Merasa Dibohongi Minta Polisi Tegakkan Keadilan
Menuju Struktur Organisasi, Relawan Pro Purbaya Sumut Matangkan 18 Bidang Kepengurusan
Kapolrestabes Medan dan Dandim 0201 Perkuat Kolaborasi, Jaga Kota Medan Tetap Kondusif 
MTS Al Manar Medan Laksanakan Pemilihan Pengurus OSIM, Reyval dan Nazwa Terpilih Sebagai Ketua dan Wakil Ketua
Muhammad Nugraha Kepala Lingkungan 13 Kelurahan TSM III Medan Denai Aktif Salurkan Bantuan Barcode kepada Warga Kurang Mampu
Gerakan Perubahan Masyarakat Maju dan Sejahtera (GERPAN MASSA) Dalam Waktu Dekat Akan Demo Kantor KPPG (BGN) Medan
Satlantas Polresta Medan Laksanakan Hunting Malam Guna Persempit Ruang Balap Liar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Jejak Adi Warman Lubis dan Sorotan Sahabat: Dinilai Punya Modal Jadi Tokoh Besar

Rabu, 30 September 2026 - 13:19 WIB

Kasus BMW Terkesan Didiamkan, Korban Merasa Dibohongi Minta Polisi Tegakkan Keadilan

Rabu, 30 September 2026 - 09:16 WIB

Menuju Struktur Organisasi, Relawan Pro Purbaya Sumut Matangkan 18 Bidang Kepengurusan

Rabu, 30 September 2026 - 08:24 WIB

Kapolrestabes Medan dan Dandim 0201 Perkuat Kolaborasi, Jaga Kota Medan Tetap Kondusif 

Senin, 28 September 2026 - 17:06 WIB

Pemilik Cafe Bintang Kuphie “Hariananda” Diduga Curi Arus Tanpa Melalui Prosedur 

Berita Terbaru