
Lubuk Pakam, Deli Serdang – Rencana penyegelan 33 unit ruko eks Delimas Plaza yang sejogianya dilaksanakan pada hari Rabu (22/7/2026) batal dilaksanakan. Dimana telah terjadi mediasi di antara kedua belah pihak, antara pedagang dengan Pemerintah Kabupaten dan pedagang sepakat membayar sewa aset daerah sesuai aturan berlaku.
Pemerintah Kabupaten memastikan aset 33 unit ruko yang berada di Eks Delimas Plaza sudah sah menjadi milik daerah. Pedagang tetap bisa berdagang dengan izin resmi. Suasana kini aman dan kegiatan kembali normal.
(Adi Kurniawan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT












