DELI SERDANG, Detikkompasnews.com | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) melaksanakan pembangunan saluran drainase sekaligus tembok penahan di sepanjang Ruas Jalan Bilal Gang Horas Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.
Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp199.048.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Dwipa Kharisma, dengan batas waktu pelaksanaan 60 hari
Berdasarkan pantauan lapangan pada hari Sabtu (12/09/2026), dimana pekerjaan yang sudah berjalan: struktur saluran beton mulai terbentuk, batu kali tersedia di lokasi, dan pekerja sedang aktif bekerja.
Berikut penjelasan lengkap dan jelas terkait penetapan volume pekerjaan serta keterbukaan informasi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Nilai pagu anggaran yang tertera adalah batas maksimal biaya yang disiapkan pemerintah, bukan harga pasti yang harus dibayarkan atau pasti habis
– Di papan proyek belum tercantum rincian ukuran volume pekerjaan secara resmi
– Sesuai aturan resmi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (terakhir diubah Perpres 46 Tahun 2025) Pasal 27 ayat (6) huruf b, untuk jenis kontrak harga satuan — angka volume yang tertulis di awal kontrak sifatnya hanya perkiraan. Volume resmi beserta nilai akhir pekerjaan BARU DITETAPKAN SETELAH PEKERJAAN SELESAI, dihitung berdasarkan pengukuran nyata secara bersama-sama di lapangan
– PENTING: Menetapkan volume setelah pekerjaan selesai TIDAK MELANGGAR undang-undang. Justru itulah cara yang sah dan benar menurut ketentuan yang berlaku.
– Namun ada syarat wajib agar tetap sah dan benar:
✅ Tetap harus ada angka perkiraan volume di dokumen kontrak/Rencana Anggaran Biaya sejak awal
✅ Pengukuran akhir dilakukan bersama-sama oleh tim pengawas, tim kuantitas, pelaksana, dan pihak dinas terkait
✅ Hasil ukuran ditulis secara tertulis, dibuat berita acara, dan ditandatangani semua pihak
✅ Seluruh proses harus terbuka dan transparan, dapat diketahui serta diperiksa masyarakat
– BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU KIP):
✅ Seluruh informasi proyek yang dibiayai uang rakyat wajib dibuka dan dapat diketahui siapa saja
✅ Rincian volume, ukuran, harga satuan, serta hasil pengukuran akhir adalah informasi publik yang wajib disediakan dan dapat diminta masyarakat kapan saja
✅ Menyembunyikan atau tidak menyediakan data tersebut justru dapat dianggap melanggar UU KIP
✅ Papan proyek wajib memuat informasi jelas; jika ada data yang belum tercantum, itu bukan berarti boleh ditutup rapat — tetap wajib diberikan saat diminta
– Baru dianggap melanggar aturan jika: tidak ada perkiraan volume sama sekali sejak awal, pengukuran dilakukan diam-diam tanpa saksi, atau pembayaran dilakukan sebesar pagu penuh padahal ukuran nyata yang dikerjakan jauh lebih kecil, serta menolak memberikan data yang diminta warga.
Warga berharap pembangunan ini berjalan sesuai rencana, kualitas terjamin, dan hasilnya benar-benar bermanfaat mengatasi genangan air serta melindungi lahan dan pemukiman sekitar. Seluruh tahap pengerjaan, pengukuran volume, hingga penyelesaian diharapkan berjalan jujur, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan karena sepenuhnya dibiayai dari pajak masyarakat (APBD). (Adi Kurniawan-Kabiro)













