Kelas Makkah Berbiaya Rp 400 Ribu di MIN 1 Medan Disorot, Sekolah Sebut Kebijakan Usulan Komite

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Kebijakan pembagian kelas Makkah dan Madinah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Medan, Jalan Pancing, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai adanya pungutan sebesar Rp400 ribu untuk siswa yang masuk ke kelas Makkah.

Perbedaan fasilitas dan kegiatan tambahan antara kelas Makkah dan Madinah turut memicu pertanyaan dari sejumlah orang tua siswa, terutama terkait dasar penerapan kebijakan serta pemerataan layanan pendidikan di lingkungan madrasah negeri tersebut.

Saat mendatangi MIN 1 Medan pada Rabu (5/8/2026), wartawan menemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MIN 1 Medan, Ali. Dalam keterangannya, Ali menyebut kebijakan pembagian kelas Makkah dan Madinah telah diterapkan sebelum dirinya menjabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali mengaku baru sekitar lima bulan menjalankan tugas sebagai Plt Kepala MIN 1 Medan. Namun, ia memastikan sistem pengelompokan kelas tersebut tidak lagi diterapkan dalam proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026.

“Kebijakan itu bukan dibuat pada masa saya menjabat. Saya baru sekitar lima bulan menjadi Plt. Untuk penerimaan siswa baru tahun ini, sistem tersebut sudah dihapus,” ujar Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, siswa di kelas Makkah dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu. Biaya tersebut disebut berkaitan dengan fasilitas tambahan berupa pendingin ruangan atau AC serta kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

Orang tua tersebut mempertanyakan perbedaan fasilitas yang diterima siswa di kelas Makkah dan Madinah. Ia juga menyampaikan keberatan karena terdapat informasi bahwa kegiatan ekstrakurikuler yang sebelumnya menjadi fasilitas tambahan kelas Makkah kini turut diberikan kepada siswa kelas Madinah.

Menanggapi keluhan tersebut, Ali membantah adanya pengalihan atau pengurangan hak siswa kelas Makkah. Ia menyebut langkah yang dilakukan pihak sekolah merupakan bagian dari upaya pemerataan pendidikan agar seluruh siswa memperoleh kesempatan yang setara.

“Tidak benar ada pengalihan. Yang dilakukan adalah pemerataan agar seluruh peserta didik mendapatkan porsi pendidikan yang sama. Sementara fasilitas tambahan untuk kelas Makkah tetap diberikan,” jelasnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pungutan Rp400 ribu serta dasar pemberian fasilitas tambahan kepada kelompok kelas tertentu.

Ketika ditanya apakah pungutan dan fasilitas tambahan di kelas Makkah telah sesuai prosedur serta diketahui oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan, Ali mengatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, kebijakan tersebut tidak dilarang pada masa sebelum dirinya menjabat.

“Sepengetahuan saya, pada masa sebelum saya menjabat, hal itu tidak dilarang,” katanya.

Namun, pernyataan berbeda muncul dari seorang pria paruh baya yang berada di ruangan tersebut. Pria itu mengaku sebagai anggota Komite Sekolah dan menyebut kebijakan kelas Makkah dan Madinah bukan merupakan keputusan sepihak pihak sekolah maupun kebijakan yang ditetapkan oleh Kemenag.

Menurutnya, pembentukan kelas dengan fasilitas tambahan tersebut berawal dari usulan Komite Sekolah, sedangkan pihak sekolah hanya menjalankan atau mengeksekusi usulan tersebut.

“Itu bukan kebijakan sekolah semata dan bukan keputusan Kemenag. Itu merupakan usulan dari komite, sedangkan pihak sekolah hanya sebagai eksekutor dari usulan tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pengajuan, persetujuan, serta pengawasan terhadap kebijakan yang melibatkan pungutan dan perbedaan fasilitas di lingkungan madrasah negeri.

Ali menambahkan, polemik mengenai kelas Makkah dan Madinah telah dibahas dalam musyawarah bersama orang tua siswa pada Selasa (4/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kata Ali, telah disepakati bahwa seluruh fasilitas tambahan yang selama ini diberikan kepada kelas Makkah akan tetap dilanjutkan. Di sisi lain, program pemerataan kegiatan dan layanan pendidikan bagi siswa kelas Madinah juga tidak dihentikan.

“Fasilitas kelas Makkah tetap berjalan, sementara pemerataan untuk kelas Madinah juga tetap dilanjutkan,” pungkasnya.

Meski sistem pembagian kelas Makkah dan Madinah telah dihapus dalam penerimaan siswa baru tahun ini, persoalan mengenai pungutan Rp400 ribu, dasar kebijakan, serta perbedaan fasilitas yang telah diterapkan sebelumnya masih menjadi perhatian orang tua siswa.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai mekanisme dan dasar administrasi kebijakan tersebut, termasuk apakah seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan serta berada dalam pengawasan pihak terkait. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gara – Gara Memberitakan CINTA AISSA, Siswa Miskin Yang Mengalami Trauma Psikis Karena Dl Larang Ujian oleh SMK Taman Siswa, Rahmadsyah Di Keluarkan dari Grup WA
Dugaan Penganiayaan Siswa Disekolah SMA di Binjai, Pihak Sekolah Bantah Oknum Guru Aniaya Seorang Murid.
*Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis* *Oleh: Yakub F. Ismail*
Mitra Dapur SPPG Sunggal 2 Medan DIDUGA Akan Jual Titik Sebesar Rp 1,5 Miliar, Puluhan Organisasi Akan Demo Besar Ke KPPG Desak SUSPEN PERMANEN 
Dinas PMD Gowa Menyambut Positif Rencana Pembentukan News Room Jaga Desa
Lebih 100 Siswa MTsN 1 Pariaman Diduga Keracunan Setelah Santap MBG (Makan Bergizi Gratis)
DPD PEMUDA DEMOKRASI INDONESIA SUMATERA UTARA KECAM TINDAKAN PENYERANGAN DAN KEKERASAN TERHADAP MASSA AKSI GM-FKPPI DI DEPAN GEDUNG CAPITAL BUILDING MEDAN
BORONG 22 MEDALI, BUPATI ASAHAN APRESIASI PRESTASI ATLET RENANG PIALA KEMERDEKAAN 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Diduga Gara – Gara Memberitakan CINTA AISSA, Siswa Miskin Yang Mengalami Trauma Psikis Karena Dl Larang Ujian oleh SMK Taman Siswa, Rahmadsyah Di Keluarkan dari Grup WA

Selasa, 29 September 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Penganiayaan Siswa Disekolah SMA di Binjai, Pihak Sekolah Bantah Oknum Guru Aniaya Seorang Murid.

Jumat, 25 September 2026 - 16:25 WIB

*Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis* *Oleh: Yakub F. Ismail*

Jumat, 25 September 2026 - 01:48 WIB

Mitra Dapur SPPG Sunggal 2 Medan DIDUGA Akan Jual Titik Sebesar Rp 1,5 Miliar, Puluhan Organisasi Akan Demo Besar Ke KPPG Desak SUSPEN PERMANEN 

Rabu, 23 September 2026 - 02:22 WIB

Dinas PMD Gowa Menyambut Positif Rencana Pembentukan News Room Jaga Desa

Berita Terbaru

BERITA NASIONAL

Cipta Kondisi Diperkuat, Polresta Gowa dan Jajaran Sasar Geng Motor

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:17 WIB