MEDAN – Kebijakan pembagian kelas Makkah dan Madinah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Medan, Jalan Pancing, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai adanya pungutan sebesar Rp400 ribu untuk siswa yang masuk ke kelas Makkah.
Perbedaan fasilitas dan kegiatan tambahan antara kelas Makkah dan Madinah turut memicu pertanyaan dari sejumlah orang tua siswa, terutama terkait dasar penerapan kebijakan serta pemerataan layanan pendidikan di lingkungan madrasah negeri tersebut.
Saat mendatangi MIN 1 Medan pada Rabu (5/8/2026), wartawan menemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MIN 1 Medan, Ali. Dalam keterangannya, Ali menyebut kebijakan pembagian kelas Makkah dan Madinah telah diterapkan sebelum dirinya menjabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali mengaku baru sekitar lima bulan menjalankan tugas sebagai Plt Kepala MIN 1 Medan. Namun, ia memastikan sistem pengelompokan kelas tersebut tidak lagi diterapkan dalam proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026.
“Kebijakan itu bukan dibuat pada masa saya menjabat. Saya baru sekitar lima bulan menjadi Plt. Untuk penerimaan siswa baru tahun ini, sistem tersebut sudah dihapus,” ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, siswa di kelas Makkah dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu. Biaya tersebut disebut berkaitan dengan fasilitas tambahan berupa pendingin ruangan atau AC serta kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Orang tua tersebut mempertanyakan perbedaan fasilitas yang diterima siswa di kelas Makkah dan Madinah. Ia juga menyampaikan keberatan karena terdapat informasi bahwa kegiatan ekstrakurikuler yang sebelumnya menjadi fasilitas tambahan kelas Makkah kini turut diberikan kepada siswa kelas Madinah.
Menanggapi keluhan tersebut, Ali membantah adanya pengalihan atau pengurangan hak siswa kelas Makkah. Ia menyebut langkah yang dilakukan pihak sekolah merupakan bagian dari upaya pemerataan pendidikan agar seluruh siswa memperoleh kesempatan yang setara.
“Tidak benar ada pengalihan. Yang dilakukan adalah pemerataan agar seluruh peserta didik mendapatkan porsi pendidikan yang sama. Sementara fasilitas tambahan untuk kelas Makkah tetap diberikan,” jelasnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pungutan Rp400 ribu serta dasar pemberian fasilitas tambahan kepada kelompok kelas tertentu.
Ketika ditanya apakah pungutan dan fasilitas tambahan di kelas Makkah telah sesuai prosedur serta diketahui oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan, Ali mengatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, kebijakan tersebut tidak dilarang pada masa sebelum dirinya menjabat.
“Sepengetahuan saya, pada masa sebelum saya menjabat, hal itu tidak dilarang,” katanya.
Namun, pernyataan berbeda muncul dari seorang pria paruh baya yang berada di ruangan tersebut. Pria itu mengaku sebagai anggota Komite Sekolah dan menyebut kebijakan kelas Makkah dan Madinah bukan merupakan keputusan sepihak pihak sekolah maupun kebijakan yang ditetapkan oleh Kemenag.
Menurutnya, pembentukan kelas dengan fasilitas tambahan tersebut berawal dari usulan Komite Sekolah, sedangkan pihak sekolah hanya menjalankan atau mengeksekusi usulan tersebut.
“Itu bukan kebijakan sekolah semata dan bukan keputusan Kemenag. Itu merupakan usulan dari komite, sedangkan pihak sekolah hanya sebagai eksekutor dari usulan tersebut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pengajuan, persetujuan, serta pengawasan terhadap kebijakan yang melibatkan pungutan dan perbedaan fasilitas di lingkungan madrasah negeri.
Ali menambahkan, polemik mengenai kelas Makkah dan Madinah telah dibahas dalam musyawarah bersama orang tua siswa pada Selasa (4/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kata Ali, telah disepakati bahwa seluruh fasilitas tambahan yang selama ini diberikan kepada kelas Makkah akan tetap dilanjutkan. Di sisi lain, program pemerataan kegiatan dan layanan pendidikan bagi siswa kelas Madinah juga tidak dihentikan.
“Fasilitas kelas Makkah tetap berjalan, sementara pemerataan untuk kelas Madinah juga tetap dilanjutkan,” pungkasnya.
Meski sistem pembagian kelas Makkah dan Madinah telah dihapus dalam penerimaan siswa baru tahun ini, persoalan mengenai pungutan Rp400 ribu, dasar kebijakan, serta perbedaan fasilitas yang telah diterapkan sebelumnya masih menjadi perhatian orang tua siswa.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai mekanisme dan dasar administrasi kebijakan tersebut, termasuk apakah seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan serta berada dalam pengawasan pihak terkait. (JM)











