MEDAN – Ketua Umum DPP Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakuf Ismail, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk mengambil langkah tegas terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang diajukan Arjoni.
Desakan tersebut disampaikan menyusul bergulirnya gugatan praperadilan terhadap SP3 di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (5/8/2026).
Yakuf menilai penghentian penyidikan itu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, perkara tersebut telah diproses sejak 2021 dan pada tahun 2025 telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan terlapor sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tersangka berarti penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan dalam perkara ini, alat bukti yang ada disebut lebih dari cukup,” ujar Yakuf.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut juga pernah diuji melalui mekanisme praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.
“Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka dan pengadilan juga telah menyatakan penetapan itu sah, lalu mengapa kemudian justru muncul SP3? Ini yang menimbulkan kecurigaan dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Menurut Yakuf, alasan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP
Menyatakan bahwa penuntut umum berwenang menghentikan penuntutan jika tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum penerbitan SP3 dalam perkara tersebut. Menurutnya, barang bukti, saksi-saksi, serta dokumen pendukung telah tersedia dan perkara telah diproses hingga penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.
“Dari sisi alat bukti disebut sudah ada, dari sisi dugaan tindak pidana juga sudah diproses. Karena itu kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumut mengevaluasi secara menyeluruh proses penghentian penyidikan ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Yakuf juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum penerbitan SP3 agar tidak memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara.
Ia berharap proses praperadilan yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dapat menguji legalitas penerbitan SP3 sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“DPP IMO Indonesia akan terus mengawal jalannya proses hukum ini dan menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Yakuf. (JM)











