Yakuf Ismail, Ketua IMO Indonesia Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Evaluasi SP3 Kasus Arjoni

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Ketua Umum DPP Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakuf Ismail, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk mengambil langkah tegas terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang diajukan Arjoni.

Desakan tersebut disampaikan menyusul bergulirnya gugatan praperadilan terhadap SP3 di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (5/8/2026).

Yakuf menilai penghentian penyidikan itu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, perkara tersebut telah diproses sejak 2021 dan pada tahun 2025 telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan terlapor sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka berarti penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan dalam perkara ini, alat bukti yang ada disebut lebih dari cukup,” ujar Yakuf.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut juga pernah diuji melalui mekanisme praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.

“Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka dan pengadilan juga telah menyatakan penetapan itu sah, lalu mengapa kemudian justru muncul SP3? Ini yang menimbulkan kecurigaan dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Menurut Yakuf, alasan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP

Menyatakan bahwa penuntut umum berwenang menghentikan penuntutan jika tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum penerbitan SP3 dalam perkara tersebut. Menurutnya, barang bukti, saksi-saksi, serta dokumen pendukung telah tersedia dan perkara telah diproses hingga penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.

“Dari sisi alat bukti disebut sudah ada, dari sisi dugaan tindak pidana juga sudah diproses. Karena itu kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumut mengevaluasi secara menyeluruh proses penghentian penyidikan ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.

Yakuf juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum penerbitan SP3 agar tidak memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara.

Ia berharap proses praperadilan yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dapat menguji legalitas penerbitan SP3 sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“DPP IMO Indonesia akan terus mengawal jalannya proses hukum ini dan menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Yakuf. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WABUP ASAHAN RIYANTO KUKUHKAN PASKIBRAKA KABUPATEN ASAHAN 2026, TEKANKAN JIWA PATRIOTISME DAN NASIONALISME
PENERIMAAN TANDA PENGHARGAAN LENCANA MELATI GERAKAN PRAMUKA OLEH BUPATI ASAHAN SELAKU KETUA MABICAB ASAHAN
Klarifikasi ENDI SYAHRONI dengan Ketua BKM Mesjid Terkait Fasilitas Jalan Umum di Komplek IDI Kwala Bekala
KEKHAWATIRAN PETANI ASAHAN AKIBAT KEMARAU PANJANG, TANAMAN SAYURAN TERANCAM GAGAL PANEN
Dugaan PUNGLI Rp100 Ribu per Bulan,  SMAN 1 Sunggal Diminta Buka Data dan Beri Klarifikasi
Proyek Aspirasi Dewan Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Potensi Penyimpangan Disorot Warga di Tangerang 
Diduga Pungli Sebesar Rp 100 Ribu per Bulan Dikutip dari Siswa, SMAN 1 Sunggal Diminta Buka Data dan Beri Klarifikasi
Kelas Makkah Berbiaya Rp 400 Ribu di MIN 1 Medan Disorot, Sekolah Sebut Kebijakan Usulan Komite
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:22 WIB

WABUP ASAHAN RIYANTO KUKUHKAN PASKIBRAKA KABUPATEN ASAHAN 2026, TEKANKAN JIWA PATRIOTISME DAN NASIONALISME

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:16 WIB

PENERIMAAN TANDA PENGHARGAAN LENCANA MELATI GERAKAN PRAMUKA OLEH BUPATI ASAHAN SELAKU KETUA MABICAB ASAHAN

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Klarifikasi ENDI SYAHRONI dengan Ketua BKM Mesjid Terkait Fasilitas Jalan Umum di Komplek IDI Kwala Bekala

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:34 WIB

KEKHAWATIRAN PETANI ASAHAN AKIBAT KEMARAU PANJANG, TANAMAN SAYURAN TERANCAM GAGAL PANEN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Yakuf Ismail, Ketua IMO Indonesia Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Evaluasi SP3 Kasus Arjoni

Berita Terbaru