Adi Warman Lubis Minta Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Habitat Store Diusut Bersamaan dengan Proses Hukum Diana

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Detikkompasnewscom – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menilai penanganan perkara hukum yang menjerat seorang karyawati berinisial Diana perlu dilakukan secara menyeluruh. Selain menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung, ia meminta dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan tempat Diana bekerja turut diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Hal tersebut disampaikan Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia sekaligus Pemimpin Umum Media Online GeberNews.com, saat berada di Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, SH No. 202, Medan, Jumat (7/8/2026).

Adi menjelaskan bahwa dirinya bersama tim telah menerima kuasa pendampingan dari Diana dan keluarganya untuk mengawal proses hukum yang kini ditangani oleh Polsek Medan Labuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menerangkan, Diana telah mengabdi sekitar tujuh tahun di PT Makmur Era Abadi melalui unit usahanya, Habitat Store, yang bergerak di bidang penjualan telepon seluler. Saat ini, Diana menjalani penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.

Menurut Adi, seluruh aspek dalam perkara tersebut harus mendapat perhatian yang sama sehingga tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada Diana.

“Proses hukum harus tetap dihormati. Namun apabila ada informasi mengenai dugaan pelanggaran hak-hak pekerja, hal itu juga perlu diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang agar penanganannya berimbang,” ujar Adi.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Diana, selama bekerja ia mengaku sering berada di bawah tekanan dari atasannya. Bahkan, menurut pengakuannya, untuk sekadar makan pun dirinya merasa tidak bebas karena adanya tekanan di lingkungan kerja.

Selain itu, Diana juga mengaku terdapat penerapan sejumlah denda terhadap karyawan. Ia menyebut keterlambatan membalas pesan WhatsApp dikenai denda Rp100 ribu, kesalahan dalam pengiriman barang dikenakan denda Rp500 ribu, hingga dirinya pernah diminta membayar Rp500 ribu atas pengembalian casing telepon seluler yang menurut pengakuannya dikirim langsung oleh pimpinan tanpa sepengetahuannya.

Adi menilai seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

“Jika fakta-fakta itu terbukti benar, tentu perlu dikaji apakah kebijakan perusahaan telah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Adi mengungkapkan dirinya telah beberapa kali mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk meminta penjelasan mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan Diana.

Menurutnya, penyidik menjelaskan bahwa alat bukti yang dimaksud berada di dalam sebuah laptop. Meski demikian, sebagai pihak yang mendampingi Diana, ia berharap penjelasan yang diberikan tetap mengacu pada ketentuan hukum tanpa mengganggu jalannya penyidikan.

Adi juga mengaku telah berusaha menjalin komunikasi dengan Kapolsek Medan Labuhan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp untuk berkoordinasi terkait perkembangan perkara tersebut. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada tanggapan yang diterima.

Ia berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dengan pihak pendamping dapat terjalin dengan baik demi menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat sepanjang tidak menghambat proses penyidikan.

Selain melakukan pendampingan hukum, Adi mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Diana kepada Polsek Medan Labuhan dan berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Adi meminta Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap PT Makmur Era Abadi, khususnya Habitat Store. Permintaan tersebut didasarkan pada informasi yang diterimanya mengenai dugaan belum seluruh pekerja didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan mekanisme pembayaran gaji yang perlu diverifikasi lebih lanjut, yakni dugaan bahwa gaji karyawan terlebih dahulu ditransfer ke rekening pimpinan sebelum diteruskan kepada pekerja.

Menurut Adi, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi perhatian negara. Karena itu kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” tegasnya.

Adi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar dilaksanakan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Ia juga menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, hal tersebut juga harus diproses secara adil tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Makmur Era Abadi (Habitat Store) maupun Polsek Medan Labuhan belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan Diana melalui kuasa pendampingnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos: Semarak HUT RI ke-81, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Perkuat Persaudaraan
TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gerakkan Hiburan Rakyat, Persaudaraan Jadi Kekuatan di HUT RI ke-81
LASKAR MERAH PUTIH MAC MEDAN KOTA AUDIENSI DAN SILATURAHMI KE POLSEK MEDAN KOTA DAN KORAMIL
Anak di Bawah Umur Korban Persetubuhan Hamil Lebih Kurang Lima Bulan, Belum di Proses Polrestabes Medan 
Siap Perjuangkan Aspirasi Warga, Eko Afrianta Sitepu Tekankan Pancasila Dalam Kegiatan WASBANG di Gang Mantri
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Bersama Ranting Kwala Bekala Gelar Jumat Berkah, Bagikan 500 Paket kepada Jemaah dan Pengguna Jalan
Sidang Praperadilan Arjoni Berlanjut, LBH Medan Tegaskan SP3 Polda Sumut Cacat Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18 WIB

TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gerakkan Hiburan Rakyat, Persaudaraan Jadi Kekuatan di HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:38 WIB

LASKAR MERAH PUTIH MAC MEDAN KOTA AUDIENSI DAN SILATURAHMI KE POLSEK MEDAN KOTA DAN KORAMIL

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:52 WIB

Anak di Bawah Umur Korban Persetubuhan Hamil Lebih Kurang Lima Bulan, Belum di Proses Polrestabes Medan 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Siap Perjuangkan Aspirasi Warga, Eko Afrianta Sitepu Tekankan Pancasila Dalam Kegiatan WASBANG di Gang Mantri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika

Berita Terbaru