Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Sebuah video yang menampilkan seorang pria yang disebut-sebut mirip anggota DPRD Kota Medan berinisial EAS tengah menghisap perangkat yang diduga vape, viral di media sosial. Rekaman tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi, termasuk tudingan bahwa perangkat yang digunakan berkaitan dengan narkotika.

Menanggapi video yang beredar, EAS mengakui bahwa pria dalam rekaman tersebut memang dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa video itu merupakan rekaman peristiwa lama dan membantah keras tudingan bahwa perangkat yang dihisapnya mengandung narkotika.

“Biasa orang sirik…ujar EAS kepada wartawan, Kamis (6/8/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat tengah berkumpul bersama sejumlah relawan. Ia kemudian memegang sebuah perangkat yang disebut-sebut menyerupai vape milik seseorang yang berada di dekatnya, sebelum menghisapnya beberapa kali.

Saat memegang perangkat tersebut, pria dalam rekaman juga terdengar mengucapkan kalimat dalam bahasa Karo yang kurang lebih bermakna, “Tidak difoto ini, kan?”

Rekaman tersebut kemudian beredar luas melalui media sosial dan menjadi perhatian publik. Salah satu akun Facebook yang disebut mengunggah video tersebut adalah akun Anes Priskhy Sitepu.

EAS Bantah Perangkat Mengandung Narkotika

EAS tidak membantah bahwa dirinya merupakan sosok yang terlihat dalam video. Namun, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan peristiwa baru seperti yang dapat dipersepsikan dari beredarnya video tersebut.

Ia juga membantah tudingan yang berkembang di media sosial mengenai perangkat yang dihisapnya.

“Nggak benar itu,” tegasnya saat menanggapi tudingan bahwa perangkat tersebut merupakan vape getar yang diduga mengandung zat narkotika.

Menurut EAS, video yang kembali beredar tersebut perlu dilihat secara utuh, terutama mengenai waktu dan konteks kejadian. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.

Minta Informasi Tidak Dipelintir.

Viralnya video tersebut kembali menjadi pengingat bahwa konten di media sosial dapat dengan cepat membentuk persepsi publik, terutama ketika disertai narasi atau tudingan yang belum terverifikasi.

EAS menegaskan dirinya siap memberikan klarifikasi terkait video tersebut dan membantah informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

Ia juga menyatakan kesediaannya menjalani pemeriksaan atau pengujian apabila diperlukan untuk membuktikan bantahannya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai pihak yang pertama kali merekam video tersebut maupun konteks lengkap kejadian saat rekaman dibuat.

Karena itu, publik diimbau tidak langsung menyimpulkan bahwa perangkat yang terlihat dalam video mengandung narkotika hanya berdasarkan rekaman dan narasi yang beredar. Tudingan tersebut masih merupakan klaim yang dibantah oleh EAS dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa bukti atau pemeriksaan lebih lanjut. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos: Semarak HUT RI ke-81, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Perkuat Persaudaraan
TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gerakkan Hiburan Rakyat, Persaudaraan Jadi Kekuatan di HUT RI ke-81
LASKAR MERAH PUTIH MAC MEDAN KOTA AUDIENSI DAN SILATURAHMI KE POLSEK MEDAN KOTA DAN KORAMIL
Anak di Bawah Umur Korban Persetubuhan Hamil Lebih Kurang Lima Bulan, Belum di Proses Polrestabes Medan 
Siap Perjuangkan Aspirasi Warga, Eko Afrianta Sitepu Tekankan Pancasila Dalam Kegiatan WASBANG di Gang Mantri
Adi Warman Lubis Minta Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Habitat Store Diusut Bersamaan dengan Proses Hukum Diana
PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Bersama Ranting Kwala Bekala Gelar Jumat Berkah, Bagikan 500 Paket kepada Jemaah dan Pengguna Jalan
Sidang Praperadilan Arjoni Berlanjut, LBH Medan Tegaskan SP3 Polda Sumut Cacat Hukum
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18 WIB

TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gerakkan Hiburan Rakyat, Persaudaraan Jadi Kekuatan di HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:38 WIB

LASKAR MERAH PUTIH MAC MEDAN KOTA AUDIENSI DAN SILATURAHMI KE POLSEK MEDAN KOTA DAN KORAMIL

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:52 WIB

Anak di Bawah Umur Korban Persetubuhan Hamil Lebih Kurang Lima Bulan, Belum di Proses Polrestabes Medan 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Siap Perjuangkan Aspirasi Warga, Eko Afrianta Sitepu Tekankan Pancasila Dalam Kegiatan WASBANG di Gang Mantri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika

Berita Terbaru