PALI – Pengelolaan belanja pada Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya pertanggungjawaban belanja barang pakai habis yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp116.771.270.
Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai tersebut terdiri dari dua kelompok belanja. Rinciannya, Rp50.006.070 berasal dari belanja ATK, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, perabot kantor, serta alat listrik.
Sementara Rp66.765.200 lainnya berasal dari belanja makan dan minum.
Dengan demikian, total nilai pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp116.771.270.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya perbedaan antara harga barang dan makanan-minuman yang sebenarnya diberikan oleh penyedia dengan harga yang tercantum dalam nota sebagai dokumen pertanggungjawaban.
Temuan menjadi semakin serius setelah dilakukan konfirmasi kepada PPTK dan penyedia.
Dalam pemeriksaan disebutkan, realisasi riil kegiatan masing-masing jenis rapat Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dijadikan dasar pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat ternyata hanya dilaksanakan satu kali sampai dengan Oktober 2025.
Selain itu, pemilik toko mengakui adanya perbedaan nilai nota yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Yang menjadi perhatian, uang selisih dari belanja tersebut disebut diberikan secara tunai oleh pemilik toko kepada pegawai kecamatan.
Camat Penukal dan PPTK dalam pemeriksaan menjelaskan bahwa selisih uang pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk mengakomodasi pengeluaran nonanggaran di Kecamatan Penukal.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pertanggungjawaban belanja dan penggunaan uang selisih dari transaksi yang telah dituangkan dalam dokumen resmi.
Sebab, dokumen pertanggungjawaban anggaran semestinya menggambarkan kondisi transaksi yang sebenarnya, sementara penggunaan selisih untuk pengeluaran nonanggaran perlu memiliki dasar, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Penukal mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk mekanisme pengembalian atau penyelesaian nilai Rp116.771.270 yanBPK Temukan Pertanggungjawaban Belanja Kecamatan Penukal Tak Sesuai Kondisi, Selisih Rp116,7 Juta Dipakai untuk Pengeluaran Nonanggaran
PALI – Pengelolaan belanja pada Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya pertanggungjawaban belanja barang pakai habis yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp116.771.270.
Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai tersebut terdiri dari dua kelompok belanja. Rinciannya, Rp50.006.070 berasal dari belanja ATK, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, perabot kantor, serta alat listrik.
Sementara Rp66.765.200 lainnya berasal dari belanja makan dan minum.
Dengan demikian, total nilai pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp116.771.270.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya perbedaan antara harga barang dan makanan-minuman yang sebenarnya diberikan oleh penyedia dengan harga yang tercantum dalam nota sebagai dokumen pertanggungjawaban.
Temuan menjadi semakin serius setelah dilakukan konfirmasi kepada PPTK dan penyedia.
Dalam pemeriksaan disebutkan, realisasi riil kegiatan masing-masing jenis rapat Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dijadikan dasar pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat ternyata hanya dilaksanakan satu kali sampai dengan Oktober 2025.
Selain itu, pemilik toko mengakui adanya perbedaan nilai nota yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Yang menjadi perhatian, uang selisih dari belanja tersebut disebut diberikan secara tunai oleh pemilik toko kepada pegawai kecamatan.
Camat Penukal dan PPTK dalam pemeriksaan menjelaskan bahwa selisih uang pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk mengakomodasi pengeluaran nonanggaran di Kecamatan Penukal.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pertanggungjawaban belanja dan penggunaan uang selisih dari transaksi yang telah dituangkan dalam dokumen resmi.
Sebab, dokumen pertanggungjawaban anggaran semestinya menggambarkan kondisi transaksi yang sebenarnya, sementara penggunaan selisih untuk pengeluaran nonanggaran perlu memiliki dasar, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Penukal mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk mekanisme pengembalian atau penyelesaian nilai Rp116.771.270 yang dinyatakan tidak sesuai kondisi sebenarnya.













