Temuan BPK: Belanja Kecamatan Penukal Rp116,7 Juta Tak Sesuai Kondisi, Selisih Uang Dipakai untuk Pengeluaran Nonanggaran

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI – Pengelolaan belanja pada Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya pertanggungjawaban belanja barang pakai habis yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp116.771.270.

 

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai tersebut terdiri dari dua kelompok belanja. Rinciannya, Rp50.006.070 berasal dari belanja ATK, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, perabot kantor, serta alat listrik.

 

Sementara Rp66.765.200 lainnya berasal dari belanja makan dan minum.

 

Dengan demikian, total nilai pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp116.771.270.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya perbedaan antara harga barang dan makanan-minuman yang sebenarnya diberikan oleh penyedia dengan harga yang tercantum dalam nota sebagai dokumen pertanggungjawaban.

 

Temuan menjadi semakin serius setelah dilakukan konfirmasi kepada PPTK dan penyedia.

 

Dalam pemeriksaan disebutkan, realisasi riil kegiatan masing-masing jenis rapat Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dijadikan dasar pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat ternyata hanya dilaksanakan satu kali sampai dengan Oktober 2025.

 

Selain itu, pemilik toko mengakui adanya perbedaan nilai nota yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

 

Yang menjadi perhatian, uang selisih dari belanja tersebut disebut diberikan secara tunai oleh pemilik toko kepada pegawai kecamatan.

 

Camat Penukal dan PPTK dalam pemeriksaan menjelaskan bahwa selisih uang pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk mengakomodasi pengeluaran nonanggaran di Kecamatan Penukal.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pertanggungjawaban belanja dan penggunaan uang selisih dari transaksi yang telah dituangkan dalam dokumen resmi.

 

Sebab, dokumen pertanggungjawaban anggaran semestinya menggambarkan kondisi transaksi yang sebenarnya, sementara penggunaan selisih untuk pengeluaran nonanggaran perlu memiliki dasar, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Penukal mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk mekanisme pengembalian atau penyelesaian nilai Rp116.771.270 yanBPK Temukan Pertanggungjawaban Belanja Kecamatan Penukal Tak Sesuai Kondisi, Selisih Rp116,7 Juta Dipakai untuk Pengeluaran Nonanggaran

 

PALI – Pengelolaan belanja pada Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya pertanggungjawaban belanja barang pakai habis yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp116.771.270.

 

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai tersebut terdiri dari dua kelompok belanja. Rinciannya, Rp50.006.070 berasal dari belanja ATK, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, perabot kantor, serta alat listrik.

 

Sementara Rp66.765.200 lainnya berasal dari belanja makan dan minum.

 

Dengan demikian, total nilai pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp116.771.270.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya perbedaan antara harga barang dan makanan-minuman yang sebenarnya diberikan oleh penyedia dengan harga yang tercantum dalam nota sebagai dokumen pertanggungjawaban.

 

Temuan menjadi semakin serius setelah dilakukan konfirmasi kepada PPTK dan penyedia.

 

Dalam pemeriksaan disebutkan, realisasi riil kegiatan masing-masing jenis rapat Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dijadikan dasar pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat ternyata hanya dilaksanakan satu kali sampai dengan Oktober 2025.

 

Selain itu, pemilik toko mengakui adanya perbedaan nilai nota yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

 

Yang menjadi perhatian, uang selisih dari belanja tersebut disebut diberikan secara tunai oleh pemilik toko kepada pegawai kecamatan.

 

Camat Penukal dan PPTK dalam pemeriksaan menjelaskan bahwa selisih uang pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk mengakomodasi pengeluaran nonanggaran di Kecamatan Penukal.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pertanggungjawaban belanja dan penggunaan uang selisih dari transaksi yang telah dituangkan dalam dokumen resmi.

 

Sebab, dokumen pertanggungjawaban anggaran semestinya menggambarkan kondisi transaksi yang sebenarnya, sementara penggunaan selisih untuk pengeluaran nonanggaran perlu memiliki dasar, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Penukal mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk mekanisme pengembalian atau penyelesaian nilai Rp116.771.270 yang dinyatakan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukuman 7 Hari Oknum Polisi PALI Dinilai Tak Adil, Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan
H. Eftiyani Nyatakan Keseriusan Maju sebagai Ketua DPD Golkar PALI
Data Desil Dipertanyakan, 61 Penerima Bantuan Beras di Air Itam Timur Tak Kebagian
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat siang, 2 Oktober 2026.
Keluarga DS Kecewa Sanksi Etik Oknum Polisi PALI dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Datang, Dokumentasi, Kemudian Pergi: Substansi Sosialisasi IVA Test di Penukal Dipertanyakan
Warga Siap Tempuh Jalur Hukum, Proyek Jalan Simpang Kereto Rp1,4 Miliar Dipersoalkan
Hampir Sebulan Mobilisasi Rig PDSI Melintas Jalan Umum, Aktivis Desak Kejelasan Izin
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Hukuman 7 Hari Oknum Polisi PALI Dinilai Tak Adil, Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:24 WIB

H. Eftiyani Nyatakan Keseriusan Maju sebagai Ketua DPD Golkar PALI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Data Desil Dipertanyakan, 61 Penerima Bantuan Beras di Air Itam Timur Tak Kebagian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat siang, 2 Oktober 2026.

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:24 WIB

Keluarga DS Kecewa Sanksi Etik Oknum Polisi PALI dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Berita Terbaru