Diduga Langgar Perda dan Perwal, AMTOL MBG Desak Satpol PP Kota Medan Segel Bangunan Di Jl Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Tanpa PBG 

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, Detikkompasnews.com| Sejumlah aktifis, ormas, LSM dan Wartawan yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) MBG mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel bangunan yang diduga kuat mengubah peruntukan dan menyalahi  tata ruang adalah bentuk penegakan sangsi administratif pelanggaran peraturan daerah (Perda) mengenai Bangunan Gedung dan Rencana Tata Ruang (RTRW).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemilik mengubah fungsi bangunan tidak sesuai dengan izin awal yang diterbitkan (misalnya rumah tinggal dialihfungsikan menjadi SPPG (dapur MBG) tanpa menyesuaikan izin dan melanggar ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, oleh karena itu kami minta Satpol PP sebagai Penegak Perda dan Perwal untuk bertindak tanpa Tedeng Aling-aling,” ungkap juru bicara AMTOL, Johan Merdeka yang didampingi Rahmadsyah, Jefri Manik & Iqbal Alfansyuri.

Lanjut Johan, bahwa bangunan yang berada di jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal adalah mengubah fungsi bangunan di luar zona peruntukan wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Penyegelan harus segera dilakukan dengan memasang garis pembatas (Satpol PP Line) serta stiker pelanggaran agar aktivitas pembangunan atau operasional dihentikan, Jika pemilik tetap membandel atau merusak segel resmi, ancaman sanksi pidana dan pembongkaran paksa dapat diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

AMTOL juga mendesak Lurah Kelurahan Sunggal memberikan surat himbauan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanggar Perda dan Perwal dengan melakukan perubahan peruntukan dan kalau membangun harus ada Izin PBG dalam rangka menyelamatkan PAD Kota Medan.

“Pemko Medan harus bertindak tegas atas pelanggaran Perda Perwal yang di lakukan oleh pemilik bangunan yang berada di jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,” pungkasnya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa perubahan pada bangunan tinggal wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika renovasi atau perubahan tersebut mempengaruhi struktur, fungsi, luas, atau keselamatan bangunan.

Jenis Perubahan Bangunan Tinggal yang Wajib PBG

Perubahan Fungsi: Mengubah sebagian atau seluruh rumah tinggal menjadi tempat usaha (seperti toko, kantor, atau kos-kosan).

Perubahan Luas: Menambah luas bangunan (seperti menambah lantai atau memperluas ke samping/belakang).

Perubahan Struktur & Teknis: Merenovasi yang mengubah struktur utama bangunan (seperti membongkar dinding penopang beban atau renovasi berat).

Perubahan Tampak Bangunan: Mengubah bentuk atau fasad depan bangunan secara signifikan.(Sadeli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tontalete Rokrok Minta Bupati Minut Turun Pastikan, Tidak Ada Cacat Administrasi Oknum SHP Bakal Calon Hukum Tua
Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Kunjungan Sosial ke Rumah Pengurus Ormas dan TMP
Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Kunjungan Sosial ke Rumah Pengurus Ormas dan TMP
Di Balik Jeruji, Kapolresta Gowa Titip Pesan: Jadikan Kesalahan sebagai Pelajaran
Ketua SMSI sulsel Anwar Sanusi Jadi Narasumber Dialog RRI Makassar
KOMPOLNAS : Kematian Alm.Winda Lorenza Dipastikan Tidak Ada Tanda – Tanda Kekerasan 
Takut Terungkap Borok Hingga Dugaan Pungli di Dalam Sekolah, Kepsek SMP Negeri 6 Binjai Alergi dengan Wartawan.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:29 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 04:40 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Kunjungan Sosial ke Rumah Pengurus Ormas dan TMP

Selasa, 29 September 2026 - 04:35 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Kunjungan Sosial ke Rumah Pengurus Ormas dan TMP

Selasa, 29 September 2026 - 04:31 WIB

Di Balik Jeruji, Kapolresta Gowa Titip Pesan: Jadikan Kesalahan sebagai Pelajaran

Kamis, 24 September 2026 - 05:01 WIB

Ketua SMSI sulsel Anwar Sanusi Jadi Narasumber Dialog RRI Makassar

Berita Terbaru