Deli Serdang – Detikkompasnewscom| Dugaan adanya pungutan sebesar Rp100 ribu per bulan kepada siswa di SMAN 1 Sunggal mencuat dan menjadi perhatian masyarakat termasuk orang tua murid.
Pungutan yang disebut berlangsung pada masa kepemimpinan mantan Kepala SMAN 1 Sunggal, Usron Batubara, memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar kebijakan, peruntukan dana, serta mekanisme pengelolaannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap bulan. Namun, hingga kini belum diketahui secara terbuka dasar pemberlakuan pungutan, jumlah dana yang terkumpul, maupun rincian penggunaan dana yang berasal dari para siswa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Sunggal yang saat ini menjabat, Jumpa Sembiring.
Konfirmasi tersebut mencakup sejumlah hal, antara lain apakah pungutan Rp100 ribu per bulan benar pernah diterapkan pada masa kepemimpinan sebelumnya, apa dasar kebijakan pungutan tersebut, bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dananya, serta apakah pungutan serupa masih diberlakukan hingga saat ini.
Belum adanya penjelasan maupun keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sunggal membuat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Jika pungutan tersebut benar dilakukan secara rutin, publik menilai perlu ada keterbukaan mengenai dasar pelaksanaannya, pihak yang menetapkan kebijakan, serta penggunaan dana yang telah dikumpulkan.
Persoalan ini juga berkaitan dengan ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan pada sekolah negeri. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah, sekolah dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 disebutkan, pungutan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pungutan. Sementara itu, kepala sekolah dapat dikenai teguran tertulis, mutasi, maupun sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan kepegawaian bagi aparatur sipil negara atau berdasarkan perjanjian kerja bagi pegawai non-ASN.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap perlu dikaji berdasarkan fakta, dokumen, serta hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Dugaan pungutan Rp100 ribu per bulan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat meminta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah terkait, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta lembaga pengawas lainnya segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar pernah diberlakukan, mengetahui dasar dan mekanisme pelaksanaannya, serta menelusuri pengelolaan dana yang diduga dihimpun dari siswa secara rutin.
Selain itu, pihak sekolah juga didorong untuk membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari mantan Kepala SMAN 1 Sunggal, Usron Batubara, maupun Kepala SMAN 1 Sunggal saat ini, Jumpa Sembiring, terkait dugaan pungutan Rp100 ribu per bulan tersebut. (JM)











