Polda Sumut Resmi Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Darwan, Kuasa Hukum Minta Penanganan Serius

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Detikkompasnews.com | Dugaan pencemaran nama baik yang dialami Darwan kini resmi bergulir ke ranah hukum. Warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, tersebut telah melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Sumatera Utara dengan didampingi kuasa hukumnya, Martin Silalahi, S.H., M.H.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada 8 September 2026 dengan Nomor STTLP/B/1516/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan itu, Darwan mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi di wilayah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 18 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut uraian laporan, persoalan tersebut bermula dari adanya unggahan di media sosial yang memuat foto Darwan disertai tulisan tertentu. Darwan menilai unggahan tersebut telah merugikan kehormatan, reputasi, serta nama baiknya.

Atas dugaan tersebut, Darwan memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Desak Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan

Kuasa hukum Darwan, Martin Silalahi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polda Sumatera Utara.

Meski demikian, Martin berharap laporan yang telah diterima tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Klien kami merasa nama baiknya telah dirugikan. Kami berharap pihak yang dilaporkan segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila unsur pidananya terpenuhi,” tegas Martin.

Menurut Martin, pihaknya juga siap menyerahkan berbagai bukti yang diperlukan kepada penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara tersebut.

Bukti yang dimaksud antara lain bukti digital, tangkapan layar, serta keterangan saksi yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Soal Penangkapan, Diserahkan kepada Penyidik

Terkait adanya permintaan agar pihak yang dilaporkan segera ditangkap, Martin menegaskan bahwa penangkapan merupakan kewenangan penyidik dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta terpenuhinya syarat-syarat yang berlaku.

“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Tetapi kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan penangkapan, kami meminta penyidik tidak ragu mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Martin menambahkan, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan penyidik.

Dugaan Berkaitan dengan Pencemaran Nama Baik

Dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, khususnya apabila nantinya terbukti terdapat pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Dalam konteks penggunaan media sosial, penyidik juga akan menilai penerapan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Namun demikian, penerapan pasal secara konkret tetap menjadi kewenangan penyidik dan penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi unggahan, konteks pernyataan, bukti elektronik, keterangan saksi, serta unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan.

Darwan Tunggu Langkah Polda Sumut

Pihak Darwan berharap Polda Sumatera Utara dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menelusuri bukti elektronik, serta meminta klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan secara objektif.

Martin menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya Polda Sumut mampu menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Yang kami minta sederhana, laporan klien kami diproses sesuai hukum dan jangan sampai ada pembiaran,” pungkasnya. (JM)

Fiat Justitia Ruat Caelum.

Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Jalanan Tak Kunjung Beres, Rafdinal Desak Rico Waas Copot Kadis Sosial Medan: Jangan Cuma Pandai Bicara!
Ringankan Beban Warga, Tirtanadi Medan Labuhan Sosialisasikan Tiga Program Strategis
Uang Negara Terkuras, Program Prabowo Dan Penerima Manfaat MBG Tak Berjalan, KPPG Kota Medan Gagal Selesaikan Konflik Di SPPG Sunggal 2
Di Depan Forum dan KPPG Kota Medan, Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Sebut Tidak Mau Lagi Bekerjasama Dengan BGN Uun
Penyidik PPA Polresta Medan diduga intervensi pelapor, dan menyuruh pelapor tekdoun berita dan buat video klarifikasi
Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan
Pedagang Viral di TikTok Uang Tempat Rp20 Juta, Sampaikan Klarifikasi Dan Permohonan Maaf. 
Terkait Pemberitaan Hoax RP ‘Calo Proyek dan Oknum Pegawai’ IKRAR Angkat Bicara, Harist Lubis : Ambil Berkas Kok Dikatakan Calo
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:54 WIB

Anak Jalanan Tak Kunjung Beres, Rafdinal Desak Rico Waas Copot Kadis Sosial Medan: Jangan Cuma Pandai Bicara!

Kamis, 10 September 2026 - 03:12 WIB

Polda Sumut Resmi Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Darwan, Kuasa Hukum Minta Penanganan Serius

Rabu, 9 September 2026 - 12:02 WIB

Ringankan Beban Warga, Tirtanadi Medan Labuhan Sosialisasikan Tiga Program Strategis

Selasa, 8 September 2026 - 14:23 WIB

Uang Negara Terkuras, Program Prabowo Dan Penerima Manfaat MBG Tak Berjalan, KPPG Kota Medan Gagal Selesaikan Konflik Di SPPG Sunggal 2

Senin, 7 September 2026 - 09:04 WIB

Di Depan Forum dan KPPG Kota Medan, Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Sebut Tidak Mau Lagi Bekerjasama Dengan BGN Uun

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Anev Satlantas Polresta Gowa Perkuat Pelayanan Masyarakat

Kamis, 10 Sep 2026 - 10:11 WIB