PALI – Pengelolaan Dana Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi perhatian. Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, alokasi Dana Desa untuk pembangunan, rehabilitasi maupun pemeliharaan balai desa tercatat berulang dalam beberapa tahun dengan total mencapai Rp1.277.709.235.
Penganggaran tersebut tercatat sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025. Nilainya pun cukup besar dan muncul dengan nomenklatur kegiatan yang berkaitan dengan balai desa maupun balai kemasyarakatan.
Pada TA 2020, tercatat anggaran sebesar Rp445.267.000 untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian pada TA 2021, kembali muncul anggaran sebesar Rp341.075.700 untuk kegiatan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan.
Penganggaran dengan nomenklatur pemeliharaan kembali tercatat pada TA 2024. Bahkan terdapat dua pos, masing-masing sebesar Rp139.957.340 dan Rp325.165.000. Jika digabungkan, anggaran pemeliharaan balai desa pada tahun tersebut mencapai Rp465.122.340.
Sementara pada TA 2025, kembali tercatat anggaran sebesar Rp26.244.195 untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan.
Dengan demikian, dalam rentang 2020–2025, total anggaran yang tercatat untuk kegiatan berkaitan dengan balai desa tersebut mencapai lebih dari Rp1,27 miliar.
Besarnya anggaran yang muncul secara berulang ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kondisi fisik balai desa, jenis pekerjaan yang dilakukan setiap tahun, serta alasan penganggaran kembali setelah sebelumnya telah dilakukan pembangunan, rehabilitasi maupun pemeliharaan.
Terlebih pada TA 2024 terdapat dua pos dengan nomenklatur yang sama, namun memiliki nilai anggaran berbeda. Kondisi tersebut penting dijelaskan secara terbuka agar dapat diketahui apakah kedua kegiatan tersebut memang berada pada lokasi dan objek pekerjaan yang berbeda atau merupakan pekerjaan lanjutan.
Media juga memandang perlu adanya penjelasan mengenai rincian pekerjaan, volume, lokasi, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, serta hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Penganggaran berulang pada sebuah fasilitas desa pada dasarnya tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Pemeliharaan maupun rehabilitasi memang dapat dilakukan apabila kondisi bangunan membutuhkan perbaikan. Namun, transparansi mengenai apa yang dikerjakan dan bagaimana hasilnya menjadi penting ketika nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1,27 miliar dalam beberapa tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Mangkunegara mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut, termasuk penjelasan terkait dua pos pemeliharaan balai desa pada TA 2024.













