Bangunan kompleks pahlawan Diduga tanpa ijin PBG, LSM dan masyarakat Soroti Kinerja Dinas Perkim dan Satpoll PP kota Binjai.

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkompasnews.com, Binjai-Sumut — Kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Binjai dan Satpol PP Kota Binjai menjadi sorotan, Betapa tidak, selaku perpanjangan Pemko Binjai dan pemberi/memberikan izin PBG dan Satpol PP yang menindak bangunan bermasalah setelah mendapat persetujuan, diduga tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya dan diduga terkesan di lapangan main mata dengan pemilik bangunan.

Maraknya bangunan liar atau tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menuai sorotan publik.Pemilik atau pengembang beberapa bangunan ruko di kelurahan pahlawan, jalan kebakaran,gang pribadi tidak gentar mendirikan bangunan yang diduga menyalah aturan ijin IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), menjadi sorotan LSM dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya,disisi lain pemilik atau pengembang bangunan itu juga, diduga telah melakukan Pengerusakan tembok salah seorang warga, dan mendirikan bangunan Di atas Daerah Aliran Sungai(DAS), jalan kebakaran dan gang pribadi kelurahan pahlawan tersebut. Menanggapi hal itu, Hartono Wijaya(Atek) pemilik tembok yang dirusak didampingi kuasa hukumnya A’rizato Ba’tee, saat ditemui wartawan mengatakan, Kepada wartawan, ATK membenarkan bahwa tembok pembatas ruko (rumah toko) sepanjang 15 meter miliknya di Jalan Pahlawan roboh dan rusak akibat pembangunan yang dilakukan oleh pengembang bernama Hasan.

“Saya sudah ingatkan kepada HS sebelum penimbunan tanah yang direncanakannya untuk pembangunan. Tetapi, HS tidak menghiraukan pengaduan saya. Dan terbukti, setelah ditimbun oleh HS, tembok pembatas saya roboh dan rusak,” kata ATK.
merasa dirugikan temboknya dirusak oleh Hasen(terlapor) pemilik atau pengembang bangunan tersebut menuai perhatian warga setempat,dan telah membuat laporan ke polres Binjai, dengan nomor laporan: STTP/550/XI/2023/SPKT/POLRES BINJAI.

ATK sebagai seorang warga, juga diduga menjadi korban pengerusakan tembok miliknya menyayangkan sikap Pemerintah Kota Binjai, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) serta Satpol PP, yang dinilai lamban menindak HS yang membangun di atas jalur kebakaran dan DAS. Dilokasi yang sama, Zulkfli selaku Ketua LSM LPPAS-RI Kota Binjai, Menurutnya, kasus yang telah dilaporkan ke Polres Binjai harus segera menetapkan HS sebagai tersangka.

“Saya mendesak agar laporan Dumas saya di Polres Binjai segera ditindaklanjuti. Tetapkan HS sebagai tersangka,” kata Zulkifli saat ditemui di Palem Cafe, Kamis (9/4).

Menurut Zulkifli, terlapor terbukti diduga melakukan penyerobotan jalur kebakaran dengan cara membangun pondasi 2 unit ruko dari total 12 unit, serta 1 unit ruko lainnya diduga berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Dua pondasi ruko diduga berada di jalur atau gang kebakaran dan ini telah menyalahi aturan. Berdasarkan Berita Acara Peninjauan (BAP) tim Pemerintah Kota Binjai, pembangunan milik HS, khususnya 2 unit tiang pondasi, terbukti berada di luar batas SHM 924 yang dimohonkan oleh HS,” ujar Zulkifli menegaskan.

Lebih jauh dikatakan Zulkifli, selain dari surat SHM Nomor 924 yang digunakan HS sebagai dasar penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak terdapat surat alas hak lainnya.

“Dalam berita acara PBG yang dimohonkan oleh HS, tidak disebutkan alas hak lain, selain yang dikeluarkan berdasarkan SHM 924,” pungkas Zulkifli.

Kadis Perkim kota binjai Irsan Firdaus saat ditemui dan dikonfirmasi secara langsung dikantor nya mengatakan” masalah ini memang sudah berjalan cukup lama,sudah hampir kurang lebih 3 tahun, dari sebelum saja menjabat, dan saat ini Kita tidak berpihak kemana2, tetapi kita dari dinas Tarukim menunggu hasil sampai proses persidangan pengadilan selesai” ucap ikhsan.

Senada sama Arif budiman Sihotang selaku kasat poll PP kota Binjai saat dikonfirmasi melalui Via Whatsap membalas” iya BG, Objek tsb masih berproses Di pengadilan terkait sengketa lahannya Kita menunggu hasil lebih lanjut.Mengingat perda terkait PBG ada di perkim
Sehingga kami pol pp Haruss terima rekomtek dari dinas,terkait dalam hal ini perkim”.Pungkasnya. (NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tontalete Rokrok Minta Bupati Minut Turun Pastikan, Tidak Ada Cacat Administrasi Oknum SHP Bakal Calon Hukum Tua
Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Kunjungan Sosial ke Rumah Pengurus Ormas dan TMP
Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Kunjungan Sosial ke Rumah Pengurus Ormas dan TMP
Di Balik Jeruji, Kapolresta Gowa Titip Pesan: Jadikan Kesalahan sebagai Pelajaran
Ketua SMSI sulsel Anwar Sanusi Jadi Narasumber Dialog RRI Makassar
KOMPOLNAS : Kematian Alm.Winda Lorenza Dipastikan Tidak Ada Tanda – Tanda Kekerasan 
Takut Terungkap Borok Hingga Dugaan Pungli di Dalam Sekolah, Kepsek SMP Negeri 6 Binjai Alergi dengan Wartawan.
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:29 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 04:40 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Kunjungan Sosial ke Rumah Pengurus Ormas dan TMP

Selasa, 29 September 2026 - 04:35 WIB

Dandim 1409/Gowa Pimpin Langsung Kunjungan Sosial ke Rumah Pengurus Ormas dan TMP

Selasa, 29 September 2026 - 04:31 WIB

Di Balik Jeruji, Kapolresta Gowa Titip Pesan: Jadikan Kesalahan sebagai Pelajaran

Kamis, 24 September 2026 - 05:01 WIB

Ketua SMSI sulsel Anwar Sanusi Jadi Narasumber Dialog RRI Makassar

Berita Terbaru