Detikkompasnews.com, Binjai-Sumut — Kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Binjai dan Satpol PP Kota Binjai menjadi sorotan, Betapa tidak, selaku perpanjangan Pemko Binjai dan pemberi/memberikan izin PBG dan Satpol PP yang menindak bangunan bermasalah setelah mendapat persetujuan, diduga tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya dan diduga terkesan di lapangan main mata dengan pemilik bangunan.
Maraknya bangunan liar atau tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menuai sorotan publik.Pemilik atau pengembang beberapa bangunan ruko di kelurahan pahlawan, jalan kebakaran,gang pribadi tidak gentar mendirikan bangunan yang diduga menyalah aturan ijin IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), menjadi sorotan LSM dan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya,disisi lain pemilik atau pengembang bangunan itu juga, diduga telah melakukan Pengerusakan tembok salah seorang warga, dan mendirikan bangunan Di atas Daerah Aliran Sungai(DAS), jalan kebakaran dan gang pribadi kelurahan pahlawan tersebut. Menanggapi hal itu, Hartono Wijaya(Atek) pemilik tembok yang dirusak didampingi kuasa hukumnya A’rizato Ba’tee, saat ditemui wartawan mengatakan, Kepada wartawan, ATK membenarkan bahwa tembok pembatas ruko (rumah toko) sepanjang 15 meter miliknya di Jalan Pahlawan roboh dan rusak akibat pembangunan yang dilakukan oleh pengembang bernama Hasan.
“Saya sudah ingatkan kepada HS sebelum penimbunan tanah yang direncanakannya untuk pembangunan. Tetapi, HS tidak menghiraukan pengaduan saya. Dan terbukti, setelah ditimbun oleh HS, tembok pembatas saya roboh dan rusak,” kata ATK.
merasa dirugikan temboknya dirusak oleh Hasen(terlapor) pemilik atau pengembang bangunan tersebut menuai perhatian warga setempat,dan telah membuat laporan ke polres Binjai, dengan nomor laporan: STTP/550/XI/2023/SPKT/POLRES BINJAI.
ATK sebagai seorang warga, juga diduga menjadi korban pengerusakan tembok miliknya menyayangkan sikap Pemerintah Kota Binjai, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) serta Satpol PP, yang dinilai lamban menindak HS yang membangun di atas jalur kebakaran dan DAS. Dilokasi yang sama, Zulkfli selaku Ketua LSM LPPAS-RI Kota Binjai, Menurutnya, kasus yang telah dilaporkan ke Polres Binjai harus segera menetapkan HS sebagai tersangka.
“Saya mendesak agar laporan Dumas saya di Polres Binjai segera ditindaklanjuti. Tetapkan HS sebagai tersangka,” kata Zulkifli saat ditemui di Palem Cafe, Kamis (9/4).
Menurut Zulkifli, terlapor terbukti diduga melakukan penyerobotan jalur kebakaran dengan cara membangun pondasi 2 unit ruko dari total 12 unit, serta 1 unit ruko lainnya diduga berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Dua pondasi ruko diduga berada di jalur atau gang kebakaran dan ini telah menyalahi aturan. Berdasarkan Berita Acara Peninjauan (BAP) tim Pemerintah Kota Binjai, pembangunan milik HS, khususnya 2 unit tiang pondasi, terbukti berada di luar batas SHM 924 yang dimohonkan oleh HS,” ujar Zulkifli menegaskan.
Lebih jauh dikatakan Zulkifli, selain dari surat SHM Nomor 924 yang digunakan HS sebagai dasar penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak terdapat surat alas hak lainnya.
“Dalam berita acara PBG yang dimohonkan oleh HS, tidak disebutkan alas hak lain, selain yang dikeluarkan berdasarkan SHM 924,” pungkas Zulkifli.
Kadis Perkim kota binjai Irsan Firdaus saat ditemui dan dikonfirmasi secara langsung dikantor nya mengatakan” masalah ini memang sudah berjalan cukup lama,sudah hampir kurang lebih 3 tahun, dari sebelum saja menjabat, dan saat ini Kita tidak berpihak kemana2, tetapi kita dari dinas Tarukim menunggu hasil sampai proses persidangan pengadilan selesai” ucap ikhsan.
Senada sama Arif budiman Sihotang selaku kasat poll PP kota Binjai saat dikonfirmasi melalui Via Whatsap membalas” iya BG, Objek tsb masih berproses Di pengadilan terkait sengketa lahannya Kita menunggu hasil lebih lanjut.Mengingat perda terkait PBG ada di perkim
Sehingga kami pol pp Haruss terima rekomtek dari dinas,terkait dalam hal ini perkim”.Pungkasnya. (NH)













