Diduga Tak Berizin, Aktivitas Cut and Fill di Kawasan Kaliban Kabil Nongsa Disorot, Aparat Diminta Bertindak.

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikKompasnews.com, Batam – Aktivitas penimbunan dan pematangan lahan (cut and fill) di kawasan Kaliban, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang diduga belum mengantongi izin resmi ini kini menjadi perhatian masyarakat dan dinilai berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
Pantauan di lokasi pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 16.25 WIB menunjukkan adanya aktivitas keluar masuk truk pengangkut material tanah. Lahan terlihat telah diratakan, namun tidak ditemukan papan plang proyek maupun informasi legalitas kegiatan di area tersebut.


Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan tersebut disebut-sebut dikelola oleh Pak Andre. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait izin usaha maupun dokumen lingkungan dari pihak pengelola.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar. Mereka menilai, aktivitas pematangan lahan tanpa kejelasan izin dapat berdampak serius terhadap lingkungan.
“Kalau memang legal, harusnya ada izin dan papan proyek. Jangan sampai nanti merugikan masyarakat sekitar,” ujar salah seorang warga.
Secara regulasi, kegiatan cut and fill wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk dokumen lingkungan hidup seperti UKL-UPL atau AMDAL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Bahkan, dalam Pasal 109 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, kegiatan pematangan lahan di Kota Batam juga berada dalam pengawasan ketat instansi seperti BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Setiap aktivitas tanpa izin berpotensi dilakukan penghentian paksa hingga penyegelan lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pak Andre selaku pengelola, serta pihak BP Batam dan instansi terkait guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Jika terbukti melanggar, warga meminta adanya tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap jangan ada pembiaran. Kalau memang tidak berizin, harus ditindak tegas,” tegas warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber berita L Buan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WABUP ASAHAN RIYANTO KUKUHKAN PASKIBRAKA KABUPATEN ASAHAN 2026, TEKANKAN JIWA PATRIOTISME DAN NASIONALISME
PENERIMAAN TANDA PENGHARGAAN LENCANA MELATI GERAKAN PRAMUKA OLEH BUPATI ASAHAN SELAKU KETUA MABICAB ASAHAN
Klarifikasi ENDI SYAHRONI dengan Ketua BKM Mesjid Terkait Fasilitas Jalan Umum di Komplek IDI Kwala Bekala
KEKHAWATIRAN PETANI ASAHAN AKIBAT KEMARAU PANJANG, TANAMAN SAYURAN TERANCAM GAGAL PANEN
Yakuf Ismail, Ketua IMO Indonesia Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Evaluasi SP3 Kasus Arjoni
Dugaan PUNGLI Rp100 Ribu per Bulan,  SMAN 1 Sunggal Diminta Buka Data dan Beri Klarifikasi
Proyek Aspirasi Dewan Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Potensi Penyimpangan Disorot Warga di Tangerang 
Diduga Pungli Sebesar Rp 100 Ribu per Bulan Dikutip dari Siswa, SMAN 1 Sunggal Diminta Buka Data dan Beri Klarifikasi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:22 WIB

WABUP ASAHAN RIYANTO KUKUHKAN PASKIBRAKA KABUPATEN ASAHAN 2026, TEKANKAN JIWA PATRIOTISME DAN NASIONALISME

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:16 WIB

PENERIMAAN TANDA PENGHARGAAN LENCANA MELATI GERAKAN PRAMUKA OLEH BUPATI ASAHAN SELAKU KETUA MABICAB ASAHAN

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Klarifikasi ENDI SYAHRONI dengan Ketua BKM Mesjid Terkait Fasilitas Jalan Umum di Komplek IDI Kwala Bekala

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:34 WIB

KEKHAWATIRAN PETANI ASAHAN AKIBAT KEMARAU PANJANG, TANAMAN SAYURAN TERANCAM GAGAL PANEN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Yakuf Ismail, Ketua IMO Indonesia Desak Kapolri dan Kapolda Sumut Evaluasi SP3 Kasus Arjoni

Berita Terbaru