
Medan | – Penanganan dugaan penyimpangan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Pirngadi Medan senilai sekitar Rp23,8 miliar yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Nilai anggaran yang cukup besar dinilai perlu diusut secara menyeluruh agar seluruh fakta hukum dapat terungkap.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, meminta Kejari Medan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada temuan awal apabila terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Adi Warman Lubis saat berada di Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, dana BLUD merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terjadi penyimpangan, maka perbuatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Anggaran kesehatan harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu kami berharap Kejari Medan mengusut perkara ini secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adi.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara independen agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terpelihara.
Informasi yang berkembang menyebutkan dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes), fasilitas pelayanan kesehatan, obat-obatan, vaksin, hingga Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Pemantau Aparatur dan Sipil, Adi mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.
Ia berharap penyelidikan maupun penyidikan tidak hanya mengungkap pelaksana di lapangan, tetapi juga dapat menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan apabila nantinya didukung alat bukti yang cukup.
“Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, Adi juga mengajak Pemerintah Kota Medan, DPRD Kota Medan, serta seluruh aparat penegak hukum untuk turut mengawal proses penanganan perkara agar berlangsung secara objektif, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan anggaran pelayanan kesehatan merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik sehingga harus ditangani secara serius.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum, DPP TKN Kompas Nusantara berencana menyampaikan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung RI, Kapolri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna meminta supervisi dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Adi berharap seluruh tahapan proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga mampu mengungkap fakta secara utuh serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(JM)











