Kota Bitung, DetikKompasNews.com — Kuasa Hukum keluarga besar Simon Tudus Jekson Sulangi, SH dampingi kasus ahli waris versi satu anak – anak dari Arnoldji Tudus. Melawan ahli waris yang versi 4 anak dugaan tidak jelas silsilah keturunan alias tidak dapat membuktikan keturunan Simon Tudus yang sebenarnya.
Diketahui sidang tersebut dengan nomor gugatan perkara 160/Pdt,G/2025/PN Bitung pada Selasa 10 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan perkara sidang mengenai kasus tanah di Pertamina kota Bitung dalam sidang ke 16 di Pengadilan Negeri Bitung digelar.
Setelah itu keluarga besar Simon Tudus menyampaikan melalui kuasa hukum Jekson Sulangi Ahli waris Simon Tudus Asli versi 1 anak yaitu Arnoldji Tudus. Melawan ahli waris yang versi 4 anak dugaan tidak jelas silsilah keturunannya.
Kuasa Hukum keluarga besar Simon Tudus menyampaikan yakni, “Sidang kami baru – baru ini terkait pembuktian ahli waris dari Simon Tudus versi 1 anak dan 4 anak. ahli waris pertama satu anak namanya Arnolji Tudus dan memiliki 7 orang anak,” ungkapnya.
Sementara yang mengaku ahli waris versi dua yang menguasai tanah Simon Tudus mengaku turunan Tudus namun dari mereka versi 4 anak tidak dapat membuktikan turunan Simon Tudus yang sebenarnya, hanya berdasarkan surat keterangan waris yang di buat oleh PJs J.H Rumambi tahun 1967, itu mengandung cacat hukum dan tidak sah secara hukum,”
Tidak dapat di pertanggung jawabkan dari kantor Bupati Minahasa, dan juga tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat keterangan waris dari yang di mintakan oleh Leinderd Langelo / ayah dari tergugat 2 ( Theresia sudjani Langelo) Ahli waris yg mengaku turunan Tudus versi 4 anak yaitu : Welmina Tudus mitji Tudus, Mesak Tudus, dan Markus Tudus,” sebutnya.
Kiranya Kebenaran ini boleh terungkap tanpa di tutup2i. Sebab yang berhak mengeluarkan surat keterangan ahli waris yang sah secara hukum adalah pemerintah setempat / kelurahan desa,”
Pihak yang secara hukum menerima peralihan hak atas tanah, Keluarga sedarah anak, orang tua berdasarkan keturunan pengakuan dari Simon Tudus atau pasangan suami/istri yang sah yang berhak menerima warisan nantinya bukan yang tidak jelas silsilah keturunan dan tak ada pengakuan dari orang tua-tua kami,” beber keluarga melalui kuasa hukum.
Untuk itu saya Kuasa Hukum keluarga besar Simon Tudus berharap Ahli waris Simon Tudus Asli versi 1 anak Arnoldji Tudus Hakim di Pengadilan Negeri Bitung dapat perpihak pada yang benar,” tutupnya.
(Tim**)













