Kuasa Hukum Sebut, Ahli waris Simon Tudus Asli versi 1 Anak Arnoldji Tudus Berharap Hakim Perpihak Pada Yang Benar

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Bitung, DetikKompasNews.com — Kuasa Hukum keluarga besar Simon Tudus Jekson Sulangi, SH dampingi kasus ahli waris versi satu anak – anak dari Arnoldji Tudus. Melawan ahli waris yang versi 4 anak dugaan tidak jelas silsilah keturunan alias tidak dapat membuktikan keturunan Simon Tudus yang sebenarnya.

Diketahui sidang tersebut dengan nomor gugatan perkara 160/Pdt,G/2025/PN Bitung pada Selasa 10 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan perkara sidang mengenai kasus tanah di Pertamina kota Bitung dalam sidang ke 16 di Pengadilan Negeri Bitung digelar.

Setelah itu keluarga besar Simon Tudus menyampaikan melalui kuasa hukum Jekson Sulangi Ahli waris Simon Tudus Asli versi 1 anak yaitu Arnoldji Tudus. Melawan ahli waris yang versi 4 anak dugaan tidak jelas silsilah keturunannya.

Kuasa Hukum keluarga besar Simon Tudus menyampaikan yakni, “Sidang kami baru – baru ini terkait pembuktian ahli waris dari Simon Tudus versi 1 anak dan 4 anak. ahli waris pertama satu anak namanya Arnolji Tudus dan memiliki 7 orang anak,” ungkapnya.

Sementara yang mengaku ahli waris versi dua yang menguasai tanah Simon Tudus mengaku turunan Tudus namun dari mereka versi 4 anak tidak dapat membuktikan turunan Simon Tudus yang sebenarnya, hanya berdasarkan surat keterangan waris yang di buat oleh PJs J.H Rumambi tahun 1967, itu mengandung cacat hukum dan tidak sah secara hukum,”

Tidak dapat di pertanggung jawabkan dari kantor Bupati Minahasa, dan juga tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat keterangan waris dari yang di mintakan oleh Leinderd Langelo / ayah dari tergugat 2 ( Theresia sudjani Langelo) Ahli waris yg mengaku turunan Tudus versi 4 anak yaitu : Welmina Tudus mitji Tudus, Mesak Tudus, dan Markus Tudus,” sebutnya.

Kiranya Kebenaran ini boleh terungkap tanpa di tutup2i. Sebab yang berhak mengeluarkan surat keterangan ahli waris yang sah secara hukum adalah pemerintah setempat / kelurahan desa,”

Pihak yang secara hukum menerima peralihan hak atas tanah, Keluarga sedarah anak, orang tua berdasarkan keturunan pengakuan dari Simon Tudus atau pasangan suami/istri yang sah yang berhak menerima warisan nantinya bukan yang tidak jelas silsilah keturunan dan tak ada pengakuan dari orang tua-tua kami,” beber keluarga melalui kuasa hukum.

Untuk itu saya Kuasa Hukum keluarga besar Simon Tudus berharap Ahli waris Simon Tudus Asli versi 1 anak Arnoldji Tudus Hakim di Pengadilan Negeri Bitung dapat perpihak pada yang benar,” tutupnya.

(Tim**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ROKOK TAMPA PITA CUKAI H-MIlD JUMBO ICE: DIDUGA BEREDAR LUAS DI MASYARAKAT BATAM 
Dugaan “Izin Dewan” Hingga Indikasi Permainan Oknum, Kondisi Warung Liar & Parkir Semrawut di Depan PT Wasco:
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Batuputih Merajalela, Libatkan Oknum PNS Ada Apa?
Ketua Umum LSM PROSULUT 08 GARUDA Dukung Putra Terbaik Sulut Duduki Jabatan Strategis Gubernur Akmil
Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO Hadiri HUT BSSN ke-80, Tegaskan Dukungan terhadap RUU KKS serta Penguatan Kolaborasi Nasional
Minarni L. Panggabean Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum DPN GAPEMPI Periode 2026–2031
Ibadah Paskah II Danramil Tenga dan Percepatan Pembangunan KDMP Berlangsung Khidmat
EDAN! Diduga Proyek Siluman, PT Startindo Gasak Lahan Belakang Terminal Dapur 12 Tanpa Izin—Hukum Mati Suri di Batam?!
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:58 WIB

ROKOK TAMPA PITA CUKAI H-MIlD JUMBO ICE: DIDUGA BEREDAR LUAS DI MASYARAKAT BATAM 

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WIB

Dugaan “Izin Dewan” Hingga Indikasi Permainan Oknum, Kondisi Warung Liar & Parkir Semrawut di Depan PT Wasco:

Selasa, 14 April 2026 - 15:11 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Batuputih Merajalela, Libatkan Oknum PNS Ada Apa?

Selasa, 7 April 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO Hadiri HUT BSSN ke-80, Tegaskan Dukungan terhadap RUU KKS serta Penguatan Kolaborasi Nasional

Selasa, 7 April 2026 - 02:51 WIB

Minarni L. Panggabean Resmi Dilantik sebagai Ketua Umum DPN GAPEMPI Periode 2026–2031

Berita Terbaru