Penertiban Bangunan Liar di Lahan PT Tun Sewindu Tanpa Perlawanan, Kuasa Hukum Apresiasi Pemkab Deli Serdang dan Aparat Kepolisian

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, – Penertiban bangunan liar mikik penggarap yang berdiri di atas lahan milik PT Tun Sewindu di wilayah perbatasan Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berlangsung lancar dan tanpa adanya perlawanan berarti, Selasa (14/7/2026).

Penertiban bangunan liar milik para penggarap lahan milik PT Tun Swindu ini dilakukan oleh Puluhan Petugas Satuan Pol PP Pemkab Deli Serdang dan Puluhan Aparat Kepolisian Polresta Deli Serdang dibantu Petugas kepolisian Polsek Pantai labu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya penertiban ini sempat di protes pemilik bangunan liar, namun setelah dilakukan pendekatan persuasif penertiban dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman tanpa adanya perlawanan berarti.

Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, SH, kepada wartawan menjelaskan bahwa PT Tun Sewindu merupakan perusahaan tambak udang yang telah beroperasi sejak tahun 1988 di kawasan Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara.

Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah pihak yang diduga menguasai lahan perusahaan secara ilegal dengan mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah milik PT Tun Sewindu.

“Sebagai kuasa hukum perusahaan, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar tersebut. Alhamdulillah, permohonan kami mendapat respons yang baik dan hari ini penertiban telah dilaksanakan,” ujar Junirwan.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihak perusahaan telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari memberikan somasi hingga melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang menempati lahan tersebut. Namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan positif.

“Somasi sudah kami layangkan, mediasi juga sudah dilakukan, tetapi semuanya tidak diindahkan. Karena itu kami meminta pemerintah mengambil langkah penegakan aturan melalui penertiban,” katanya.

Junirwan menambahkan, sebagian bangunan sebelumnya telah dibongkar sendiri oleh penghuninya. Namun masih terdapat satu bangunan yang tetap bertahan sehingga akhirnya dilakukan pembongkaran oleh petugas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Satpol PP, yang telah melaksanakan penegakan aturan ini. Terima kasih juga kepada Polresta Deli Serdang yang telah membantu pengamanan sehingga proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa bangunan yang didirikan di atas lahan tersebut bukan merupakan tempat tinggal utama para penggarap. Menurutnya, mereka diketahui masih memiliki rumah di wilayah sekitar.

“Mereka sebenarnya memiliki rumah di kampung. Bangunan yang didirikan di atas lahan klien kami diduga bertujuan untuk menguasai tanah tersebut,” jelasnya.

Lahan yang menjadi objek penertiban memiliki luas 48 hektare yang sebagian berada di Desa Pematang Biara dan sebagian lagi berada di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu.

Ke depan, PT Tun Sewindu berencana melakukan pengamanan aset dengan memasang pagar seng mengelilingi kawasan tersebut guna mencegah kembali terjadinya pendudukan lahan tanpa hak.

Junirwan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penguasaan atau pemanfaatan lahan milik pihak lain tanpa izin.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggarap atau mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain tanpa izin. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Apabila di kemudian hari masih ada yang melakukan hal serupa, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penertiban tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan yang sah, serta menciptakan ketertiban dan kepastian investasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

(JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Lembayung Sutera Deli Serdang Rapat Persiapan Milad ke-2
Bentuk Perwujudan Kontrol Sosial, awak media Detikkompasnews.com Pantau Penyaluran MBG di Deli Serdang
Dugaan PUNGLI Rp100 Ribu per Bulan,  SMAN 1 Sunggal Diminta Buka Data dan Beri Klarifikasi
Pegadaian Salurkan 800 Paket Sembako, Warga Sidodadi Ramunia Kebagian 125 Paket, Ini Isi Bantuan yang Diterima
Sengeketa Aset DELIMAS PLAZA Lubuk Pakam Berakhir Damai
8 Tahun Perjalanan Baba Parfum: Bisnis Asli Putra Lubuk Pakam, Berperan Nyata Tekan Angka Pengangguran di Indonesia  
Tanaman Jahe Gajah Unit Usaha PMI Deli Serdang di Galang Suka Tumbuh Subur, Siap Dipanen Agustus 2026
Fajar Trihatya.,S.E.,Ketua PW MIO Indonesia Sumut Mendukung Penuh Ketua Umum MON Adi Warman Lubis & Dodi Rikardo Sembiring sebagai Wakil Ketum
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Komunitas Lembayung Sutera Deli Serdang Rapat Persiapan Milad ke-2

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:44 WIB

Bentuk Perwujudan Kontrol Sosial, awak media Detikkompasnews.com Pantau Penyaluran MBG di Deli Serdang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Dugaan PUNGLI Rp100 Ribu per Bulan,  SMAN 1 Sunggal Diminta Buka Data dan Beri Klarifikasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:50 WIB

Pegadaian Salurkan 800 Paket Sembako, Warga Sidodadi Ramunia Kebagian 125 Paket, Ini Isi Bantuan yang Diterima

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

Sengeketa Aset DELIMAS PLAZA Lubuk Pakam Berakhir Damai

Berita Terbaru