Praperadilan Pernah Menangkan Status Tersangka, Kini SP3 Polda Sumut Digugat

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan – Penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam metalik bernomor polisi BK 1264 VQ yang diterbitkan Polda Sumatera Utara menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum Ibu Arjoni menilai penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana, terlebih status tersangka dalam perkara itu sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Ibu Arjoni di Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan Heri Rahman pasca putusan perceraian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B/307/II/2024/Direskrimum tertanggal 13 Februari 2025.

Selama proses hukum berlangsung, pemohon mengaku telah menghadirkan saksi-saksi, melengkapi alat bukti surat, serta menghadirkan ahli di bidang fikih dan hukum pidana. Namun, berkas perkara disebut tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21).

Di tengah proses tersebut, penyidik kemudian menerbitkan SP2HP Nomor B/SP2HP/1527/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Keputusan itu dipersoalkan oleh LBH Medan. Pasalnya, sebelum penyidikan dihentikan, status tersangka Heri Rahman telah diuji melalui mekanisme praperadilan.

Heri Rahman diketahui pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dengan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Monita Honeisty br. Sitorus, S.H., M.H. pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum, sehingga permohonan praperadilan tersebut ditolak.

Berangkat dari kondisi tersebut, LBH Medan selaku kuasa hukum Ibu Arjoni secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Sumatera Utara untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.

Kuasa hukum Ibu Arjoni, Irfan Saputra, S.H., M.H., juga menyampaikan kekecewaannya karena pihak termohon tidak menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

“Sesuai ketentuan hukum, pihak Polda Sumut telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun kami sangat menyayangkan karena termohon tidak hadir pada sidang pertama. Seharusnya mereka menghormati panggilan pengadilan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Irfan.

Menurut Irfan, alasan penghentian penyidikan yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sangat sulit dipahami.

“Perkara ini telah berjalan sekitar lima tahun, penyidik telah menetapkan tersangka, bahkan penetapan tersangka tersebut pernah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan. Namun kemudian penyidik justru menghentikan perkara dengan alasan bukan tindak pidana. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan patut diuji melalui mekanisme praperadilan,” katanya.

LBH Medan berpendapat penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP serta merugikan hak Ibu Arjoni dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Melalui permohonan praperadilan, pemohon meminta Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum.

“Ini adalah perjuangan seorang ibu bersama dua orang anaknya untuk memperoleh keadilan. Kami berharap Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan praperadilan agar kepastian hukum benar-benar dapat ditegakkan,” tutup Irfan. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan Siswa Disekolah SMA di Binjai, Pihak Sekolah Bantah Oknum Guru Aniaya Seorang Murid.
*Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis* *Oleh: Yakub F. Ismail*
Mitra Dapur SPPG Sunggal 2 Medan DIDUGA Akan Jual Titik Sebesar Rp 1,5 Miliar, Puluhan Organisasi Akan Demo Besar Ke KPPG Desak SUSPEN PERMANEN 
Dinas PMD Gowa Menyambut Positif Rencana Pembentukan News Room Jaga Desa
Lebih 100 Siswa MTsN 1 Pariaman Diduga Keracunan Setelah Santap MBG (Makan Bergizi Gratis)
DPD PEMUDA DEMOKRASI INDONESIA SUMATERA UTARA KECAM TINDAKAN PENYERANGAN DAN KEKERASAN TERHADAP MASSA AKSI GM-FKPPI DI DEPAN GEDUNG CAPITAL BUILDING MEDAN
BORONG 22 MEDALI, BUPATI ASAHAN APRESIASI PRESTASI ATLET RENANG PIALA KEMERDEKAAN 2026
WABUP ASAHAN RIATO HADIRI PERINGATAN MAULID NABI 1448 H: JADIKAN AKHLAK RASULULLAH TELADAN HIDUP
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Penganiayaan Siswa Disekolah SMA di Binjai, Pihak Sekolah Bantah Oknum Guru Aniaya Seorang Murid.

Jumat, 25 September 2026 - 16:25 WIB

*Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis* *Oleh: Yakub F. Ismail*

Jumat, 25 September 2026 - 01:48 WIB

Mitra Dapur SPPG Sunggal 2 Medan DIDUGA Akan Jual Titik Sebesar Rp 1,5 Miliar, Puluhan Organisasi Akan Demo Besar Ke KPPG Desak SUSPEN PERMANEN 

Rabu, 23 September 2026 - 02:22 WIB

Dinas PMD Gowa Menyambut Positif Rencana Pembentukan News Room Jaga Desa

Senin, 14 September 2026 - 11:00 WIB

Lebih 100 Siswa MTsN 1 Pariaman Diduga Keracunan Setelah Santap MBG (Makan Bergizi Gratis)

Berita Terbaru