Medan, DetikKompasNews.com – Penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam metalik bernomor polisi BK 1264 VQ yang diterbitkan Polda Sumatera Utara menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum Ibu Arjoni menilai penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana, terlebih status tersangka dalam perkara itu sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Ibu Arjoni di Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan Heri Rahman pasca putusan perceraian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B/307/II/2024/Direskrimum tertanggal 13 Februari 2025.
Selama proses hukum berlangsung, pemohon mengaku telah menghadirkan saksi-saksi, melengkapi alat bukti surat, serta menghadirkan ahli di bidang fikih dan hukum pidana. Namun, berkas perkara disebut tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21).
Di tengah proses tersebut, penyidik kemudian menerbitkan SP2HP Nomor B/SP2HP/1527/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Keputusan itu dipersoalkan oleh LBH Medan. Pasalnya, sebelum penyidikan dihentikan, status tersangka Heri Rahman telah diuji melalui mekanisme praperadilan.
Heri Rahman diketahui pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dengan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Monita Honeisty br. Sitorus, S.H., M.H. pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum, sehingga permohonan praperadilan tersebut ditolak.
Berangkat dari kondisi tersebut, LBH Medan selaku kuasa hukum Ibu Arjoni secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Sumatera Utara untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.
Kuasa hukum Ibu Arjoni, Irfan Saputra, S.H., M.H., juga menyampaikan kekecewaannya karena pihak termohon tidak menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
“Sesuai ketentuan hukum, pihak Polda Sumut telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun kami sangat menyayangkan karena termohon tidak hadir pada sidang pertama. Seharusnya mereka menghormati panggilan pengadilan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Irfan.
Menurut Irfan, alasan penghentian penyidikan yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sangat sulit dipahami.
“Perkara ini telah berjalan sekitar lima tahun, penyidik telah menetapkan tersangka, bahkan penetapan tersangka tersebut pernah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan. Namun kemudian penyidik justru menghentikan perkara dengan alasan bukan tindak pidana. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan patut diuji melalui mekanisme praperadilan,” katanya.
LBH Medan berpendapat penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP serta merugikan hak Ibu Arjoni dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Melalui permohonan praperadilan, pemohon meminta Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum.
“Ini adalah perjuangan seorang ibu bersama dua orang anaknya untuk memperoleh keadilan. Kami berharap Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan praperadilan agar kepastian hukum benar-benar dapat ditegakkan,” tutup Irfan. (JM)











