Hotel GM PANGGABEAN Brastagi Digugat PMH oleh Ahli Waris Penerima Tanah Adat Masyarakat Adat SIMANTEK Kuta Desa Gonsol dan Desa Merdeka Kabupaten Karo

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Sumut, Perseteruan antara Hotel GM PANGGABEAN dan Masyarakat adat SIMANTEK KUTA desa gonsol akhirnya berujung di meja hijau pengadilan negeri kabanjahe, hal ini dibenarkan setelah adanya gugatan yang diajukan oleh masyarakat adat Desa gonsol melalui Kuasa hukumnya Yang sah yakni Advokat Yudhi Zebua,SH.,MH & Partners yang telah mendaftarkan dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/Pn.Kbj.

Adapun dalam gugatan Nomor registrasi 101/Pdt.G/2026/PN Kbj dengan Tergugat I Ahli Waris Alm.GM Panggabean yakni Tuty Farida Rotua Panggabean, Tergugat II Kepala BPN Kabupaten Karo, Turut tergugat I Ahli waris marga pemilik tanah adat marga Surbakti, Turut tergugat II pemerintah kabupaten Karo Cq kepala desa Gundaling I, Turut tergugat III pemerintah kabupaten Karo Cq kepala desa Gonsol yang persidangan awal dilakukan tanggal 25 Juni 2026 yang lalu di PN Kabanjahe, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum dari Ahli waris penerima mandat tanah adat Advokat Yudhi Zebua, SH.,MH didampingi Oleh timnya Jenni Siboro,SH , Jamal Miranda, SH, dan Angga Sitorus, SH. Menegaskan kalau Kliennya memiliki bukti yang akan dihadirkan di persidangan nantinya guna mendukung gugatan klien nya, ” ya, kami nanti akan hadirkan bukti dan saksi yang mendukung gugatan kami, dan kami minta dalan gugatan kami agar Tergugat I menyerahkan tanah tersebut kepada Klien kami” ujar Yudhi Zebua,SH.,MH. Kami juga masih membuka ruang mediasi bagi Tergugat I, II dan turut tergugat agar beritikad baik dalam perkara ini karena kami tahu Bukti kepemilikan Tergugat Sudah kadaluarsa/ mati.

Dalam kesempatan ini kuasa hukum juga menghimbau semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan sedang diuji dan beritikad baik untuk hadir di persidangan. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadin Sumut Gelar Rapimprov 2026 di Hotel Adimulia, Perkuat Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemerintah
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Menerima Audiensi LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan
Menjaga warisan dan jati diri, Batalyon B Pelopor Brimob Sumut laksanakan penyucian tunggul Patuan Nagari Anggi
DPD PEMUDA DEMOKRASI INDONESIA SUMATERA UTARA RESMI TERDAFTAR DI KESBANGPOL SUMUT
Persatuan Pemuda Revolusi Sumatera Utara (PPR SU) Minta Bupati Evaluasi Kinerja Direktur RSUD Rantauprapat.
Dua Tahun, Rp762 Juta TJSL Kebun Sosa PTPN IV Mengalir ke Warga Padang Lawas
Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Gandeng TNI Polri Dan Ormas Bersihkan Areal Tugu juang 45.
Kantor ATR/BPN Labuhanbatu Siap bersinergi Dalam Gerakan Percepatan Pendaftaran Tanah wakaf.
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIB

Kadin Sumut Gelar Rapimprov 2026 di Hotel Adimulia, Perkuat Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemerintah

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Menerima Audiensi LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan

Sabtu, 12 September 2026 - 03:46 WIB

Menjaga warisan dan jati diri, Batalyon B Pelopor Brimob Sumut laksanakan penyucian tunggul Patuan Nagari Anggi

Jumat, 11 September 2026 - 10:52 WIB

DPD PEMUDA DEMOKRASI INDONESIA SUMATERA UTARA RESMI TERDAFTAR DI KESBANGPOL SUMUT

Selasa, 8 September 2026 - 13:25 WIB

Persatuan Pemuda Revolusi Sumatera Utara (PPR SU) Minta Bupati Evaluasi Kinerja Direktur RSUD Rantauprapat.

Berita Terbaru