Hotel GM PANGGABEAN Brastagi Digugat PMH oleh Ahli Waris Penerima Tanah Adat Masyarakat Adat SIMANTEK Kuta Desa Gonsol dan Desa Merdeka Kabupaten Karo

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Sumut, Perseteruan antara Hotel GM PANGGABEAN dan Masyarakat adat SIMANTEK KUTA desa gonsol akhirnya berujung di meja hijau pengadilan negeri kabanjahe, hal ini dibenarkan setelah adanya gugatan yang diajukan oleh masyarakat adat Desa gonsol melalui Kuasa hukumnya Yang sah yakni Advokat Yudhi Zebua,SH.,MH & Partners yang telah mendaftarkan dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/Pn.Kbj.

Adapun dalam gugatan Nomor registrasi 101/Pdt.G/2026/PN Kbj dengan Tergugat I Ahli Waris Alm.GM Panggabean yakni Tuty Farida Rotua Panggabean, Tergugat II Kepala BPN Kabupaten Karo, Turut tergugat I Ahli waris marga pemilik tanah adat marga Surbakti, Turut tergugat II pemerintah kabupaten Karo Cq kepala desa Gundaling I, Turut tergugat III pemerintah kabupaten Karo Cq kepala desa Gonsol yang persidangan awal dilakukan tanggal 25 Juni 2026 yang lalu di PN Kabanjahe, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum dari Ahli waris penerima mandat tanah adat Advokat Yudhi Zebua, SH.,MH didampingi Oleh timnya Jenni Siboro,SH , Jamal Miranda, SH, dan Angga Sitorus, SH. Menegaskan kalau Kliennya memiliki bukti yang akan dihadirkan di persidangan nantinya guna mendukung gugatan klien nya, ” ya, kami nanti akan hadirkan bukti dan saksi yang mendukung gugatan kami, dan kami minta dalan gugatan kami agar Tergugat I menyerahkan tanah tersebut kepada Klien kami” ujar Yudhi Zebua,SH.,MH. Kami juga masih membuka ruang mediasi bagi Tergugat I, II dan turut tergugat agar beritikad baik dalam perkara ini karena kami tahu Bukti kepemilikan Tergugat Sudah kadaluarsa/ mati.

Dalam kesempatan ini kuasa hukum juga menghimbau semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan sedang diuji dan beritikad baik untuk hadir di persidangan. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikkompasnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubsu Kunjungan ke Nias Utara Membagikan Alat Pertanian dan Bibit Cabai Unggulan
IMO Sumut Gelar Rapat Konsolidasi, Perkuat Soliditas dan Strategi Hadapi Tantangan Organisasi Pers
Ketua DPP GNM Sumatera Utara Irena Sinaga, SH Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81
Semangat Baru DPD PEMUDA DEMOKRASI INDONESIA Sumatera Utara : Sah Secara Organisasi, Siap Mengabdi Untuk Bangsa dan Rakyat Indonesia
Drs Rafli Tanjung : Sejarah Singkat peralihan Pemuda Demokrat Indonesia menjadi GPM dan kembali ke Pemuda Demokrat Indonesia 
Bendera Pemuda Demokrasi Indonesia dikibarkan
Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur Tanpa Perlawanan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Gubsu Kunjungan ke Nias Utara Membagikan Alat Pertanian dan Bibit Cabai Unggulan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:40 WIB

IMO Sumut Gelar Rapat Konsolidasi, Perkuat Soliditas dan Strategi Hadapi Tantangan Organisasi Pers

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Ketua DPP GNM Sumatera Utara Irena Sinaga, SH Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Semangat Baru DPD PEMUDA DEMOKRASI INDONESIA Sumatera Utara : Sah Secara Organisasi, Siap Mengabdi Untuk Bangsa dan Rakyat Indonesia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Drs Rafli Tanjung : Sejarah Singkat peralihan Pemuda Demokrat Indonesia menjadi GPM dan kembali ke Pemuda Demokrat Indonesia 

Berita Terbaru