Jakarta, — Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum dengan mengedepankan pendekatan humanis, prosedural, serta berlandaskan hukum. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom., mengatakan, sebagai institusi negara hukum, Polri menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polri menerapkan tiga langkah utama, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Upaya Preemtif
Melalui deteksi dini, edukasi, literasi, serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
2. Upaya Preventif
Polri menghadirkan personel di lapangan melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli guna memberikan rasa aman sekaligus memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi.
3. Upaya Penegakan Hukum. Tindakan hukum dilakukan secara terukur dan menjadi langkah terakhir apabila terjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan masyarakat, hak asasi manusia, maupun fasilitas publik.
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta berpartisipasi menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian melalui SuperApp Presisi Polri dan layanan Polisi 110.
Sumber berita Divisi Humas Polri








